Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbahas Sejak 2015-2023 Mencapai 1 Triliun Rupiah

- Redaktur

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS, SUMUT || Sangkakala7.tv
Dana Desa (DD) yang sudah dialokasikan di 153 Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan sejak 2015-2023, tembus Rp 1 Triliun atau sebesar Rp 1.021.265.088.000.

Dana itu dialokasikan untuk lima (5) bidang yaitu ; penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana darurat dan mendesak.

Dana Desa itu sangat banyak manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat, hal itu disampaikan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE dalam acara sosialisasi optimalisasi peran tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, dI Hotel Ayola Doloksanggul. Senin (23/10/2023).

Hadir dalam sosialisasi itu, anggota DPR RI Sihar PH Sitorus MBA, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, SH, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SIK, Ketua PN Tarutung Hendra Hutabarat SH, Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH, Kasdim 0210/TU Mayor Arh AS Butarbutar SH, Kepala Subauditorat Sumut 3 Syafruddin Lubis SE.Ak, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom SH, Sekda Drs Tonny Sihombing, para pimpinan OPD dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE menjelaskan, pengelolaan dana desa membutuhkan pengawasan agar dapat dikelola secara optimal, efektif, efesien, transparan dan akuntabel. Itu bisa terwujud apabila mampu memahami secara benar dalam penggunaannya, baik secara teknis, administratif dan masalah hukumnya.

Terkait dengan dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan, saat ini sudah ada perbaikan, sudah banyak tepat sasaran. Namun demikian, Bupati Humbahas mengharapkan para Kepala Desa agar membekali diri dan terus meningkatkan kapasitas diri masing-masing dalam memahami regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV
Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026
Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Skywalk Tegar Beriman Belum Dibuka untuk Umum, Pemkab Bogor Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna
Pemkab Humbahas Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapsiagaan Bencana di Kalangan Pelajar
Pengendalian Karhutla Jadi Prioritas, Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Bersama Menko Polkam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:55 WIB

Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:39 WIB

Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:27 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Skywalk Tegar Beriman Belum Dibuka untuk Umum, Pemkab Bogor Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:27 WIB