TPS 05 di Desa Hutatinggi Gelar Pemungutan Suara Ulang

- Redaktur

Rabu, 21 Februari 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Satu TPS di Tapanuli Utara gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya gegara hal tidak dibubuhi tandatangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, Suwardy Pasaribu mengatakan, TPS 05 di Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Taput akan menggelar pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi Bawaslu setempat.

“Pada 21 Februari 2024, PSU akan dilaksanakan di TPS 05 Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Taput,” ujar Ketua KPU Taput Suwardy, Selasa (20/2).

Disebutkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang direkomendasikan Bawaslu berdasarkan poin permasalahan surat suara yang digunakan pemilih tidak dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

“KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, makanya kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk persiapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan 21/02/2024”, jelasnya.

Untuk pelaksanaan PSU, KPU Taput akan mempersiapkan logistik sebanyak 174 pemilih terdaftar ditambah dua persen surat suara cadangan.

“Semoga saja, tidak ada kendala dalam pelaksanaan PSU dimaksud,” sebutnya.

Terkait poin permasalahan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian petugas KPPS, KPU Taput melalui Divisi Hukum juga akan memanggil oknum petugas KPPS serta PPK setempat untuk memberikan klarifikasi terkait ihwal kejadian sebelum pihaknya menerapkan sanksi setelah pelaksanaan PSU digelar.

“Sesuai PKPU 5 tahun 2023, di pasal 82, kami wajib memberitahukan kepada pemerintah dan juga lembaga lainnya terkait hal ini,” tukasnya.

Informasi dihimpun ANTARA, saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024, lebih dari 100 set surat suara, baik itu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi hingga surat suara DPRD Kabupaten telah diberikan Ketua KPPS untuk dicoblos para pemilih tanpa bubuhan tanda tangannya.

Ketua KPPS sadar akan hal itu hingga sisa surat suara yang akan dipergunakan para pemilih langsung ditanda tanganinya.

Namun, mengingat ketetapan KPU terkait surat suara sah yang harus dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS, sehingga surat suara yang sebelumnya telah dipergunakan tanpa bubuhan tanda tangan Ketua KPPS dinyatakan tidak sah.

Meski hal itu luput di hari pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, namun peristiwa itu justru menjadi poin permasalahan setelah surat suara tiba di PPK hingga berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Buka Lomba HUT RI, Kecamatan Doloksanggul Dorong Kebersamaan Warga
Jelang Upacara HUT RI, ASN Pemkab Toba Bersihkan Venue Lapangan Sisingamangaraja
Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD
Penduduk Humbahas 213.796 Jiwa, Doloksanggul Jadi Kecamatan Terpadat
Negara Hadir untuk Rakyat, Dua Jembatan Di Humbahas Hampir Rampung
Bupati Humbahas Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera Di Batam
Pendapatan Toba Menyusut, Belanja Modal 2026 Naik Rp18,99 Miliar, 2027 Justru Anjlok
Menuju Jamnas XII, Bupati Humbahas Pesankan Kontingen Jaga Nama Baik Daerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Bupati Humbahas Buka Lomba HUT RI, Kecamatan Doloksanggul Dorong Kebersamaan Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Jelang Upacara HUT RI, ASN Pemkab Toba Bersihkan Venue Lapangan Sisingamangaraja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Negara Hadir untuk Rakyat, Dua Jembatan Di Humbahas Hampir Rampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera Di Batam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD

Kamis, 13 Agu 2026 - 19:29 WIB