KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 03 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021, khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan guna meningkatkan penegakan protokol kesehatan kepada warga dan masyarakat
Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Sertu Happy di Perumahan Metland Cibitung Desa Telaga Asih Kelurahan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Senin 19/07/2021.
Babinsa Koramil 05 Cibitung Sertu Happy melaksanakan giat Patroli PPKM Darurat covid-19, tindak lanjuti tentang kegiatan pelaksanaan berkaitan dengan aturan tempat usaha penyedia layanan makan serta memberikan edukasi prokes guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dikatakan Sertu Happy, ” hari ini kami Sekat pintu keluar Perumahan Metland Cibitung dan memberikan himbauan serta edukasi kepada para pengguna jalan untuk menjaga Protokol Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dimasa PPKM Darurat dan menegaskan kepada para Masyarakat dan Pengguna Jalan tersebut agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
“Selain para pengguna jalan yang kami berikan himbauan, kami juga lakukan tindakan teguran secara humanis. Mudah-mudahan mereka dapat mengerti akan situasi dan kondisi saat ini di wilayah Kabupaten Bekasi.” tutup Sertu Happy. (Wiro)








