PALU, SULTENG || Sangkakala7.tv
Musyawarah Pelaksanaan Pembangunan (Musrembang) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Donggala Tahun 2025 – 2045, dengan tema ; “Meningkatkan dan Transformasi Sosial, Akselerasi, Ekspansi dan Tranformasi Pembangunan melalui Digitalisasi Guna Mewujudkan Visi Jangka Panjang Pembangunan Daerah, Kamis, 04/04/24 ), kata Pj. Bupati Donggala Moh. Rifani, S.Sos. M.Si kepada Awak Media melalui WhatsApp, di Sriti Convention Hall Palu, Minggu, 07 April 2024.
Pj. Bupati Donggala Moh. Rifani, S.Sos. M.Si mengatakan, untuk memberikan konstribusi pemikiran dalam perumusan Visi – Misi sasaran pokok serta arah kebijakan dalam menetapkan Prioritas Pembangunan Daerah yang akan menjadi Pedoman Pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) Tahun, terang Moh. Rifani, S.Sos. M.Si.
Musrembang RPJPD yang sedang berlansung di Sriti Convenion Hall Palu, merupakan Konstribusi nyata dari kita semua.
Bagi Daerah dan Masyarakat Kabupaten Donggala, harapan saya agar seluruh agenda acara ini dapat diikuti secara serius dan Fokus, konstribusi pemikiran dari semua pihak akan sangat membantu.
Dalam penyempurnaan kualitas dokumen RPJPD yang akan kita lahirkan nanti.
Untuk diketahui bersama Undang Undang 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan, bahwa RPJPD merupakan rumusan Visi – Misi sasaran pokok dan arah kebijakan yang memperhatikan RPJM Nasional dan Provinsi, arah kebijakan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah kebijakan umum.

Program perangkat Daerah dan program Kabupaten Daerah dengan Rencana rencana kerja dalam kerangka Regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat Indikasif.
Disamping itu kata Pj. Bupati Donggala Moh. Refani,S.Sos. M.Si, menegaskan, untuk mempertegas Visi – Misi Pembangunan jangka panjang dalam komponen perencanaan berupa tujuan sasaran dan indikator pembangunan agar adanya pergerakan sektor-sektor unggulan Daerah di bidang Pertanian, Perkebunan, perikanan, peternakan, dan Pariwisata.
Musrembang RPJPD merupakan suatu tuntutan dalam pelaksanaan aturan Daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan Nasional, untuk itu pemerintah Kabupaten Donggala sedang melakukan penyesuaian RPJPD Tahun 2025 – 2045 dan mempunyai komitmen yang kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, Akuntabel, partisipatif, Aspratif, dan Tepat dan terarah.
Oleh Karena itu, RPJPD yang disusun ini harus dapat memberikan gambaran Visi – Misi sasaran pokok serta arah kebijakan pembangunan yang jelas titik kritis dalam penyusunan RPJPD ini adalah bagaimana mendorong terbangunnya keserasian terkait proses, Konteks, dan konten dalam penyusunan rencana mempunyai nilai penting sebagai pengharapan dalam penyusunan RPJPD yang lebih Komprehensif, jelas Moh. Rifani, S.Sos. M.Si.

Kebutuhan terhadap ketersediaan Rencana Pembangunan Daerah yang Adaptif, Aspiratif, mampu menjadi Bujukan pelaksanaan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) merupakan Dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang harus ditetapkan oleh pemerintah Daerah sebagai panduan pelaksanaan pembangunan selama 20 (dua puluh) Tahun kedepan, RPJPD wajib di susun berkenaan dengan kepentingan kita semua untuk mendapatkan pedoman dan arahan yang jelas dalam menjalankan roda pembanguan ditingkat Daerah sekaligus harus dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Nasional, ujar Pj. Bupati Donggal Moh.Rifani, S.Sos. M.Si.
Tentu dalam proses penyusunan RPJPD perlu memperhatikan : pertama, Mendahulukan setiap tahapan yang intensif, Efektif, Efesien, terkait proses konteks dan konten penyusunan Dokumen Perencanaan sehingga tepat waktu dan berkualitas.
Kedua, RPJPD merupakan Dokumen yang penting sehingga kualitasnya harus di jaga mengingat Dokumen tersebut sebagai alat koordinasi seluruh Stekeholder menuntun arah meminimalisirkan alat untuk menilai itu dokumen pembangunan Daerah, tutur Moh. Rifani, S.Sos.M.Si.
(Fitri)








