Dolok Sanggul || Sangkakala7.tv
Ada apa RS Mitra Sejati Medan tolak Surat Keterangan Polres Humbang Hasundutan Laka Tunggal atas nama korban laka tunggal Adi Dano Lumbantoruan.
Patar Lumbantoruan Bapak kandung dari Adi Dano, menunjukkan surat Lantas Polres Humbang Hasundutan kepada Sangkakala 7, “Satuan Lantas Polres Humbang Hasuntutan menerangkan seorang laki-laki atas Nama Adi Dano Lumbantoruan, umur 19 tahun status pelajar, benar orang tersebut telah mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan umum Bakti Raja – Siborongborong tepatnya di Desa Huta Lontung, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan.
1(satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Vario BB 5341 BK yang dikendarai Adi Dano Lumbantoruan yang berboncengan dengan Freddy S. Silaban, saat melaju dari arah Siborongborong menuju arah Bakti Raja mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, akibat kejadian tersebut Adi Dano Lumbantoruan mengalami luka robek dileher, benturan dikepala selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sinta Lucia Siborongborong dan di rujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan, demikian surat keterangan ini diperbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan” seperlunya, Minggu 12 Mei 2024.
Namun pihak Rumah sakit tidak mengakui surat keterangan Satuan lantas lintas Polres Humbang Hasundutan, selanjutnya mengirimkan contoh surat laka yang pernah terjadi di daerah lain dengan isi surat tersebut adalah laka ganda jenis mobil.
Pihak RS Mitra Sejati tidak merespon Surat Satuan Lalu Lintas Polres Humbang Hasundutan dan Surat Pernyataan Kecelakaan Lalulintas Tunggal dari keluarga Korban, ungkapnya.
Hal ini membuat orang tua Adi Dano Lumbantoruan bingung kepalang, apabila pihak RSU Mitra Sejati membebankan biaya sendiri pengobatannya, pada hal mereka sekeluarga memiliki Kartu BPJS Pemerintah, masih aktif, “kami mimiliki Kartu BPJS Pemerintah masih aktif pak, ujar Ibu kandungnya bermarga Silaban.
Media ini mencoba menghubungi pihak RS Mitra Sejati Medan via telepon genggamnya, guna mempertanyakan terkait penolakan Surat Satuan Lalu Lintas Polres Humbang Hasundutan, mengatakan ” Mohon maaf ini contoh laporan polisi, sementara yang diberikan oleh keluarga hanya surat keterangan lapor polisi, ungkapnya.
Pemerintah menjelaskan, dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung kecelakaan tunggal.
Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang dialami oleh pengendara itu sendiri, tanpa adanya pengguna jalan lain yang terlibat.
Contohnya adalah pengendara yang menabrak pohon atau terjatuh karena kondisi jalan yang licin.
Ada apa Oknum RS Mitra Sejati menolak Surat Satuan Lantas Polres Humbang Hasundutan hal acuan Pemerintah sudah bertentangan dengan tindakan RS Mitra Sejati Medan, pada hal Satuan Lantas Polres Humbang Hasundutan, menerangkan bahwa yang terjadi dialami Adi Dano Lumbantoruan adalah benar-benar laka tunggal.
(TS)







