Diklat Peningkatan Kapasitas, BPD Diminta Dapat Memahami Tugas Pokok dan Fungsi

- Redaktur

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Peningkatan kapasitas BPD se-Tapteng tahun 2024, yang dilaksanakan di Mikie Holiday Resort & Hotel Berastagi, Kamis (16/5/2024). (Sangkakala7.tv/Dzulfadli Tambunan)

BERASTAGI, SUMUT || Sangkakala7.tv
Tugas BPD itu berat, termasuk sebagai pengawas kinerja kepala desa. Kerjasama yang baik antara BPD dengan kepala desa serta perangkat desa, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sangat dibutuhkan untuk memajukan desa.

Demikian disampaikan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Hendri Haluka Sitinjak, pada membuka kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Tapteng tahun 2024, yang dilaksanakan di Mikie Holiday Resort & Hotel Berastagi, Kamis (16/5/2024).

Dikatakan, kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Citra Mandiri, dimulai dari 15 Mei 2024 hingga 18 Mei 2024 tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan kepada BPD agar dapat memahami tugas pokok dan fungsi, hak serta kewajiban sebagai anggota BPD, sesuai UU Nomor 6/2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Oleh karena itu, kepada seluruh peserta diharapkan agar serius mengikuti dan menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga dapat diterapkan dengan baik di desa masing-masing.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi BPD untuk lebih optimal dalam menjalankan tugas, serta dapat bersinergi dan sejalan dengan kepala desa dalam membangun desa menjadi lebih baik,” kata Hendri.

Lebih jauh disampaikan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas PMD akan menertibkan administrasi para BPD serta akan berusaha meningkatkan kesejahteraan BPD, dengan memperhatikan kekuatan keuangan Daerah.

Narasumber Fikri Wardhana Ohorella, Analis Program Subdit LPD dan BPD Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan materi tentang implementasi kebijakan BPD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang -Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan materi Penataan Kelembagaan BPD dan Workshop alat bantu pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.

(ZATAM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Buka Lomba HUT RI, Kecamatan Doloksanggul Dorong Kebersamaan Warga
Jelang Upacara HUT RI, ASN Pemkab Toba Bersihkan Venue Lapangan Sisingamangaraja
Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD
Penduduk Humbahas 213.796 Jiwa, Doloksanggul Jadi Kecamatan Terpadat
Negara Hadir untuk Rakyat, Dua Jembatan Di Humbahas Hampir Rampung
Bupati Humbahas Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera Di Batam
Pendapatan Toba Menyusut, Belanja Modal 2026 Naik Rp18,99 Miliar, 2027 Justru Anjlok
Menuju Jamnas XII, Bupati Humbahas Pesankan Kontingen Jaga Nama Baik Daerah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Bupati Humbahas Buka Lomba HUT RI, Kecamatan Doloksanggul Dorong Kebersamaan Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Jelang Upacara HUT RI, ASN Pemkab Toba Bersihkan Venue Lapangan Sisingamangaraja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Negara Hadir untuk Rakyat, Dua Jembatan Di Humbahas Hampir Rampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera Di Batam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemulihan Pascabencana, Pemkab Tapteng Kebut Realisasi TKD

Kamis, 13 Agu 2026 - 19:29 WIB