Ket foto : Pelantikan Anggota PPS Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 di Aula Katolik Center Pandan, Minggu (26/5/2024)
Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, dituding tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Pasalnya, dari 645 orang yang dilantik menjadi anggota PPS, beberapa diantaranya ditugaskan tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Artinya, badan adhoc penyelenggara bertugas tidak berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc penyelenggara pemilu.
Padahal, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menegaskan beberapa persyaratan menjadi Anggota PPS. Salah satunya berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc penyelenggara pemilu.
Sontak, kebijakan bersifat transfer penyelenggara pemilu setingkat PPS ini menuai kritikan. KPU Tapteng dituding telah melanggar kode etik dan mengkangkangi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.
“Salah satu anggota PPS yang dilantik atas nama Herjiano Panggabean, bukan merupakan warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik,” ungkap Simamora, warga Kecamatan Pandan, Senin (27/5/2024).
Tudingan Simamora bukan tanpa alasan. Dalam lampiran pengumuman KPU Tapteng Nomor : 1338/PP.04.2-PU/1201/4/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024 menyebutkan, Herjiano Panggabean, dengan nomor pendaftaran 24-1201031005247 berdomisili di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan.
Namun dalam lampiran Pengumuman KPU Tapteng Nomor : 1982/PP.04.2-Pu/1201/4/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024, nama Herjiano Panggabean dengan nomor pendaftaran 24-1201031005247 ditempatkan di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.
“Menabrak regulasi yang telah ditetapkan merupakan tindakan pengkangkangan terhadap undang-undang,” tegasnya.
Komisioner KPU Tapteng Divisi SDM dan Parmas, Fahri Zulamin Rambe, yang dikonfirmasi melalui sambungan selluler, tidak membantah jika Herjiano Panggabean bukan merupakan warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik. Fahri menjelaskan, perekrutan Herjiano Panggabean tidak memakai metode terbuka, tetapi bekerjasama dengan lembaga pendidikan.
Langkah ini dilakukan dikarenakan dari sejumlah pelamar PPS dari Kelurahan Sarudik yang mengikuti seleksi, hanya satu orang yang mengikuti seleksi tahap akhir, yakni tes wawancara. Akibatnya, 3 kuota PPS untuk Kelurahan Sarudik tidak terpenuhi.
Sementara jadwal pelantikan PPS terpilih sudah mendekati batas waktu.
“Waktu seleksi akhir tes wawancara, dari sejumlah pelamar dari Kelurahan Sarudik, hanya satu orang yang hadir. Otomatis kuota 3 orang tidak terpenuhi,” jelas Fahri.
Waktu yang tidak memungkinkan lagi untuk melakukan tahapan perekrutan ulang, sambung Fahri, pihaknya bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk melakukan perekrutan calon Anggota PPS Kelurahan Sarudik.
“Dua anggota PPS Kelurahan Sarudik merupakan rekomendasi dari lembaga yang kita libatkan dalam kerjasama tersebut,” tutup Fahri.
(ZATAM)








