KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Petugas Satgas PPKM gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bekasi melakukan penyekatan dan operasi yustisi dijalan raya Kedung gede, Kedung Waringin, kab Bekasi, Selasa (27-07-2021).
Sertu Purwanto Koramil 13 Kedung waringin Kodim 0509/Bekasi menyampaikan dalam penyekatan itu, sejumlah kendaraan dari Karawang yang hendak masuk ke Kab bekasi melalui perbatasan Kedung waringin diperiksa oleh petugas gabungan.
Saat Jam kerja Petugas gabungan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas,dan hasilnya 230 kendaraan pribadi dan 300 sepeda motor dipaksa putar balik, karena pengendara tidak membawa kelengkapan perjalanan seperti surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan sudah vaksin Covid-19.
Babinsa Purwanto menjelaskan, kegiatan ini melibatkan petugas lebih banyak, sebab wilayah perbatasan ini merupakan pintu masuk bagi pengguna jalan dari Karawang menuju Kabupaten bekasi, pengetatan dilakukan pada Pos Kedung waringin guna mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan virus Covid-19, tutupnya. (Wiro)








