Ket foto : Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng.(Sangkakala7.tv/Humas Polres Tapteng)
Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Gang Titi Payung, Rabu (26/6/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HP (44), warga Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng. Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dimasukkan dalam plastik lakban warna kuning dengan berat bruto sekitar 1,13 gram berhasil diamankan.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono menjelaskan, penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, tentang adanya aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Pinangsori.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan batu dekat posisi pelaku.
“Pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Ucok, yang hanya dikenal wajahnya dan merupakan warga Kelurahan Pinangsori. Namun saat polisi mencari Ucok, keberadaannya tidak berhasil ditemukan,” ujar Juli, Jumat (28/6/2024)
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna







