Ket. foto : Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Kamis (4/7/2024). (Sangkakala7.tv/Dinas Kominfo Tapteng)
Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 152 Kepala Desa. Pengukuhan dilaksanakan, Kamis (4/7/2024), di GOR Pandan.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 873/DPMD/2024, Tanggal 28 Juni 2024, Tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam sambutannya, Dr. Sugeng Riyanta mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan amanat undang-undang, yang mana masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun
“Sebagaimana perintah Menteri Dalam Negeri, Bupati wajib menyelenggarakan pengukuhan dan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa,” kata Sugeng.
Sugeng menerangkan, Kepala Desa menduduki posisi strategis sebagai pejabat dan ujung tombak Pemerintahan di desa. Sebagai pejabat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, Kepala Desa harus melayani masyarakat, mengelola Dana Desa dengan baik, terarah dan tepat sasaran.
“Silahkan berkoordinasi dengan BPD masing-masing untuk menentukan pembangunan skala prioritas yang akan dilaksanakan di desa,” ucap Sugeng, seraya meminta agar Kepala Desa mengalokasikan penanganan penurunan stunting dari Dana Desa.
Terkait penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang, Sugeng meminta Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu.
“Solid dan terus bersinergi, serta saling support, agar tugas sebagai Kepala Desa berjalan dengan sukses,” pungkasnya.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








