Humbahas, Sumut || Sangkakala7.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di harapkan para penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang bersih.
Di maksud bersih yakni, Tidak ada keterlibatan dalam partai politik terutama sebagai saksi.
Hal terlampir lebih rincian di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan 476 tahun 2022 yang berbunyi dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota partai atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagai mana di maksud pada pasal 1 huruf e juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang di buktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran II sebagai pemenuhan syarat tesebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan /atau SIAKBA.
Hal ini di sampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Saudara Purba kepada wartawan, Kamis, 18/07/2024.
Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Meena Cibro melalui WhatsApp (WA) menjelaskan, “Jika lengkap alat bukti nya pak, maka kita akan klarifikasi sesuai peraturan pak”.
Jurnalis : Charles Sihombing
Redaktur Priyatna








