Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pasangan bakal calon Bupati Dr Oloan Paniaran Nababan SH. MH, dan bakal calon Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun siap maju mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tanggal 27 Agustus 2024.
Usai pendaftaran lalu di lanjutkan Deklarasi terbuka yang dilaksanakan di Aula HKBP Pargodungan, Jalan Doloksanggul.

Hal ini di sampaikan langsung bakal calon bupati dan bakal calon Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan. SH., MH, dan Yunita Rebeka Marbun di hadapan masyarakat terkait pendaftaran ke KPU, Minggu,25/08/2024.
Keikut sertaan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan. SH., MH, dan Yunita Rebeka Marbun yang di usung Partai PDI-P dan Partai Perindo.
Sesuai surat Pengumuman yang di tandatangani Ketua KPU kabupaten Humbahas, Meena Cibro tanggal 24 Agustus 2024 Nomor 3095/PL.02.2-Pu/1216/2/2024 tentang pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas.
Dan berdasarkan Keputusan KPU Kab Humbahas Nomor 680 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas tahun 2024 mengatakan, syarat minimal suara sah sebanyak 11.051 (sebelas ribu lima puluh satu ) suara.
Waktu dan tempat pendaftaran di kantor KPU jalan Demokrasi Nomor 1 Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung pada hari Selasa,27 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 wib.
Dan waktu pendaftaran terakhir hari kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Wib.
Jurnalis : Charles Sihombing
Redaktur : Priyatna








