Kabupaten Labura || Sangkakala 7
Bakal Calon Bupati Labura Ahmad Rizal Munthe mengatakan, keterlambatan mereka untuk mendaftar ke Kantor KPUD di Jalan Angkatan Wonosari, Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), di karena beliau sendiri baru mendapat rekomendasi dari Parpol PDIPerjuangan, pada tanggal 04 September 2024 sekitar jam 10.00 Wib dan sekitar jam 22.00 Wib mendaftar kekantor KPUD Labura.
Karena keterbatasan waktu, partai politik tidak dapat memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan pendaftaran di masa akhir jadwal perpanjangan pendaftaran.
Sementara itu Komisioner KPUD Labura Divisi Teknis James Ambarita menyebutkan, saat di lakukan verifikasi berkas pendaftaran ke KPU Labura, ada ditemukan sejumlah kekurangan dokumen pencalonan pasangan Ahmad Rizal – Darno yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Diantaranya Bapaslon tidak dapat surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan parpol pemilu, yang mana sebelumnya partai politik paslon tersebut dinyatakan telah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain.
Selanjutnya James Ambaraita mengatakan, hingga pukul 02.45 Wib, pada tanggal 05 september 2024, Pasangan balon Ahmad Rizal – Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi silon paslon, kemudian setelah melalui pemeriksaan dokumen bapaslon, KPU Labura mengembalikan pendaftaran melalui model tanda pengembalian.

Atas keputusan itu, Sunaryo selaku Ketua DPC PDI Perjuangan sempat bertanya apakah tidak ada waktu bagi mereka untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Sedangkan Darwin selaku Plh Ketua KPU Labura menjelaskan atas pertanyaan itu, pihak KPU menegaskan bahwa mereka mengikuti regulasi yang ada dan untuk perpanjangan waktu tidak ada lagi karena sudah ditutup sejak pukul 00.00 Wib tanggal 5 September 2024.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








