KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Sejumlah Petugas PPKM Darurat Level 4 sambangi Stasiun Tambun Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Sabtu (7/08/2021).
Pelda Ali Asfuri Koramil 01 Tambun kodim 0509/Bekasi menjelaskan bagi
masyarakat yang akan mengunakan transportasi kereta api yang tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 tidak di perkenankan naik kereta api, kegiatan ini di lakukan bersama BKO Armed 7/Gs melakukan pengawasan.
Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa STRP ketika berangkat bekerja hal ini untuk menyekat aktifitas warga yang tidak penting untuk tidak keluar ke jakarta, jelasnya Ali.
Melalui PPKM Darurat Level 4 perjalanan orang dalam negeri ini yang mempersyaratkan perjalanan orang harus melengkapi pergerakan orang dan kendaraan, ini harus melengkapi SRTP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan di minta untuk kembali pulang,” kata Babinsa Ali Asfuri.
Maksud dari tujuan PPKM darurat Level 4 ini Babinsa Koramil 01 Tambun mengajak peran aktif warga mensukseskan PPKM Darurat Level 4 agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Ia berharap warga bisa mengurangi mobilitasnya dan tetap berada di rumah, tutur Ali.
Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya, lebih baik di rumah saja tidak usah kemana-mana.
hal Ini bagian dari pada perlawanan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peran serta masyarakat menjadi kunci daripada memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”tutup nya. (Wiro)








