KPU Humbahas Menetapkan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030, Dr. Oloan P Nababan, S.H.,M.H dan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P

- Redaktur

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala7
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas terpilih periode 2025-2030, Kamis, 06/02/2025.

Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.

Di kutip dari akun kab-humbanghasundutan.kpu.go.id,#TemanPemilih, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Kab. Humbang Hasundutan.

Rapat pleno terbuka Pasca Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 239/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Meena Cibro yang didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Holong Hasugian, Marusaha Lumban Toruan, Saudara Purba, Sutomo Voker Tamba. Pada kesempatan tersebut Meena membacakan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024. Dalam Keputusan tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P Nababan, S.H.,M.H dan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P, dengan perolehan suara sebanyak 40.862 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua) suara atau 37,29 % (tigapuluh tujuh koma dua puluh sembilan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.

Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyerahkan salinan keputusan dimaksud kepada Pasangan Calon Terpilih, dan pihak-pihak terkait yang selanjutnya diberikan kesempatan kepada Pasangan Calon Terpilih Untuk menyampaikan Pidato, kemudian Rapat Pleno Terbuka ditutup dengan sesi foto bersama.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Sumber Berita: Humas KPU Humbang Hasundutan

Berita Terkait

Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kepala Kantor Kemenhaj Dairi
Kemenko PMK Monev Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Evaluasi Posyandu 6 SPM di Humbahas, Pemkab Perkuat Layanan melalui SIAPP
Gandeng Pemkab Tapteng, Kemenkop UMKM Luncurkan Landing Page UMKM “Sumatera Bangkit Bersama”
Dinas PPPA Tapteng Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Camat Sindue Tobata Menerima Kedatangan Mahasiswa KKN Angkatan XXIII Unisa Palu
Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS
Pembangunan Sektor Infrastruktur Tahun 2027, Pemkab Bekasi Siapkan Anggaran Rp1,4 Triliun
Berita ini 93 kali dibaca
KPU Humbahas Menetapkan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030, Dr. Oloan P Nababan, S.H.,M.H dan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:07 WIB

Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kepala Kantor Kemenhaj Dairi

Rabu, 23 September 2026 - 22:38 WIB

Kemenko PMK Monev Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Rabu, 23 September 2026 - 22:06 WIB

Evaluasi Posyandu 6 SPM di Humbahas, Pemkab Perkuat Layanan melalui SIAPP

Rabu, 23 September 2026 - 14:42 WIB

Dinas PPPA Tapteng Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Selasa, 22 September 2026 - 19:13 WIB

Camat Sindue Tobata Menerima Kedatangan Mahasiswa KKN Angkatan XXIII Unisa Palu

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kepala Kantor Kemenhaj Dairi

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:07 WIB

Pemerintahan

Kemenko PMK Monev Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:38 WIB