Humbahas, Sumut || Sangkakala7
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas terpilih periode 2025-2030, Kamis, 06/02/2025.
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Di kutip dari akun kab-humbanghasundutan.kpu.go.id,#TemanPemilih, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Kab. Humbang Hasundutan.

Rapat pleno terbuka Pasca Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 239/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Meena Cibro yang didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Holong Hasugian, Marusaha Lumban Toruan, Saudara Purba, Sutomo Voker Tamba. Pada kesempatan tersebut Meena membacakan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024. Dalam Keputusan tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P Nababan, S.H.,M.H dan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P, dengan perolehan suara sebanyak 40.862 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua) suara atau 37,29 % (tigapuluh tujuh koma dua puluh sembilan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyerahkan salinan keputusan dimaksud kepada Pasangan Calon Terpilih, dan pihak-pihak terkait yang selanjutnya diberikan kesempatan kepada Pasangan Calon Terpilih Untuk menyampaikan Pidato, kemudian Rapat Pleno Terbuka ditutup dengan sesi foto bersama.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna
Sumber Berita: Humas KPU Humbang Hasundutan








