Foto : Wakil Bupati Tapteng melaunching Badan Layanan Umum Daerah dan Rekam Medik Elektronik, Senin (19/5/2025).
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan, Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, melaunching Badan Layanan Umum Daerah dan Rekam Medik Elektronik, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (19/5/2025).
Mahmud menyampaikan, penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kesehatan. Dengan status Badan Layanan Umum Daerah, Puskesmas dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan, meningkatkan fleksibilitas dalam penyediaan layanan, serta berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah.
“Kami yakin dengan adanya pola pengelolaan keuangan yang mandiri oleh Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas, akan memberi kewenangan kepada Kepala Puskesmas dalam mengambil kebijakan. Keputusan akan lebih fleksibel dan dapat meningkatkan profesionalisme manajemen Puskesmas,” kata Mahmud.
Mahmud berharap, dengan adanya penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan Rekam Medik Elektronik tersebut, 25 Puskesmas di Tapteng dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Memberikan layanan yang lebih berkualitas terjangkau dan mudah diakses.
“Kepada seluruh Kepala Puskesmas, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya, agar terus melakukan inovasi untuk bisa memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” himbaunya.
Mahmud juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras dalam memberikan pelayanan kesehatan.
“Dengan adanya penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan Rekam Medik Elektronik Puskesmas ini, kita dapat bersama-sama meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” tukasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Nurlailan Batubara, dalam laporannya menyampaikan, pedoman perubahan status Puskesmas berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69.
“Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa, instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.
Lebih jauh disampaikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 ktahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, juga memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan, dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna










