Foto : Rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Selasa (4/11/2026). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Pemkab Tapteng menggelar Rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tahun anggaran 2026 di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapteng, Selasa (4/11/2026).
Rapat dibuka Wabup Mahmud Efendi, didampingi Sekdakab Tapteng, Binsar TH Sitanggang.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 424/BKB.P/2026, tanggal 13 Mei 2026, tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Wabup Mahmud Efendi menekankan pentingnya peran ormas sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga persatuan bangsa.
Kendati demikian, pengawasan yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan tetap diperlukan, agar seluruh ormas beraktivitas sesuai aturan hukum dan tidak meresahkan masyarakat.
“Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak organisasi, melainkan memastikan seluruh ormas beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku dan mampu memberikan kontribusi positif,” kata Mahmud.
Menurutnya, koordinasi lintas sektoral melalui tim terpadu, menjadi kunci utama terciptanya situasi daerah yang kondusif.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menyampaikan enam arahan strategis sebagai pedoman Tim Terpadu dalam menjalankan tugas di lapangan yakni:
1. Pendataan dan Pemetaan Ormas: Melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap ormas terdaftar maupun belum terdaftar, mencakup kepengurusan, legalitas, alamat sekretariat, hingga bidang kegiatan.
2. Pemantauan Aktivitas Lapangan: Mengawasi kegiatan ormas di bidang sosial, keagamaan, dan kepemudaan. Jika ditemukan potensi gangguan ketertiban, koordinasi penanganan antarinstansi harus segera dilakukan.
3. Penguatan Sinergitas Lintas Sektoral: Meminta Kesbangpol, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan unsur terkait untuk mengintensifkan komunikasi guna menghindari tumpang tindih tugas atau keterlambatan laporan.
4. Pendekatan Persuasif dan Pembinaan: Mengutamakan edukasi, komunikasi, dan dialog terbuka. Namun, pelanggaran hukum tetap ditindak tegas, objektif, dan profesional.
5. Deteksi Dini Konflik Sosial: Mencegah perselisihan antarkelompok, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta intoleransi sebelum menjadi konflik terbuka.
6. Pelaporan Berkala: Menginstruksikan Badan Kesbangpol Tapteng mengkoordinasikan laporan hasil pemantauan secara rutin sebagai bahan evaluasi dan dasar kebijakan Bupati.
Selain itu, Mahmud Efendi mendorong Kesbangpol untuk merencanakan agenda koordinasi ke depan, termasuk persiapan Rapimda/Forkopimda secara matang, agar penganggaran dan pelaksanaan program kerja berjalan optimal.
Melalui sinergi ini, Pemkab Tapteng berharap pengawasan ormas berjalan makin efektif, sehingga keberadaan organisasi masyarakat dapat memberikan manfaat nyata serta menjaga kondusivitas wilayah.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna










