Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bekasi melakukan normalisasi saluran irigasi Kalimalang di Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, dan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 4/6/2025.
Kegiatan pembongkaran bangun liar melibatkan 280 personil gabungan, Satpol PP, TNI, Polri, dan dinas instansi yang terkait. Operasi ini di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Surya Wijaya yang berada di lokasi Bantaran Kalimalang RW 007 Desa Gandasari, Desa Cikedokan, dan Desa Sukadanau.
Pembongkaran bangunan liar dilakukan dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis Excavator. Lokasi bangunan yang ditertibkan terdiri dari 17 warung dan kafe remang-remang di Desa Gandasari dan 21 di Desa Sukadanau

Kasatpol PP Surya Wijaya menjelaskan, bahwa seluruh bangunan dibongkar merupakan warung remang-remang yang beroperasi secara ilegal. Sebelumnya telah di lakukan sosialisasi, pendataan, dan tiga kali surat peringatan sudah disampaikan kepada pemilik warung remang-remang.
Berdasarkan surat perintah Bupati Bekasi No 800.1.111/4609/Satpol PP/2025. Sebelum dilakukan pembongkaran kami sudah memiliki surat permohonan dari Kepala Desa Gandasari, dan rekomendasi Dinas Sumber Daya Air. Kami melakukan ini berdasarkan surat dan sudah sesuai SOP, aman, nyaman, bersih”, tegas Kepala Satpol-PP, Surya Wijaya.
![]()
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang. S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi penertiban bangun liar ini dilakukan dengan mengerahkan alat berat untuk membongkar bangun ilegal yang dianggap merusak fungsi saluran pembuangan air dan mengganggu ketertiban masyarakat, ” ujarnya.
Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa seluruh bangunan liar dibongkar berdasarkan Surat Perintah Bupati, dan sebelum dibongkar sudah dilakukan sosialisasi. Dan harapan kami semua bangun liar yang berada dibantaran kali harus dibongkar supaya kelihatan rapih, bersih, dan jauh dari banjir apalagi musim hujan,” tutupnya.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna








