Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Lurah Wanasari Ujang Sukrillah bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kel. Wanasari, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan anggota Trantib Kec. Cibitung, melaksanakan kegiatan pendataan bangunan liar di Wilayah Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung
, pada Senin, 30/06/2025.
Pendataan difokuskan pada bangunan liar yang berada di bantaran sungai, saluran sekunder, irigasi, serta sepadan jalan.
Lurah Wanasari, Kecamatan Cibitung, Ujang Sukrillah menyampaikan, bahwa pihaknya telah membentuk tim kelurahan dan melakukan pendataan langsung ke lokasi. Selain melakukan pendataan, tim juga memberikan imbauan secara lisan kepada para pemilik bangunan.
Pendataan bangunan liar dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang penertiban bangunan liar di bantaran kali, saluran irigasi, dan sepadan jalan.
Setiap wilayah memiliki kondisi berbeda, saluran irigasi sebagian besar sudah tertutup akibat alih fungsi lahan, ada juga saluran air masih ada, tetapi aliran air terganggu,” jelasnya.
Kegiatan ini turut didampingi Ketua dan Anggota Katana Wanasari, Tokoh Masyarakat, Personil Anggota Trantib Kec. Cibitung, Ketua Tim dan Anggota Pendataan Bangunan Liar Kelurahan Wanasari dan Anggota Trantib Kelurahan Wanasari Ketua RT dan RW, Anggota Linmas guna memastikan proses berjalan secara humanis dan kondusif.
Penulis : Sr
Editor : Priyatna








