Foto : Wakil Bupati Tapteng memeriksa kapal pukat Trawl yang diduga ilegal fishing. (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, memergoki satu unit kapal pukat Trawl yang diduga melakukan ilegal fishing. Hal itu kemudian disiarkannya melalui video yang telah diunggah oleh pengguna media sosial.
Dalam video tersebut tampak Wakil Bupati menyaksikan KM Laut Sugih VII Nomor:2077/SSd sedang beroperasi menarik jaring di kawasan yang merupakan jalur penangkapan ikan nelayan tradisional.
Dari narasi video, Mahmud saat itu sedang melaksanakan kegiatan memancing sambil mengawasi perairan di sekitar Pulau Mursala hingga Pulau Kalimantung.
“Ternyata kita masih melihat adanya adanya kapal pukat trawl yang sedang menarik,” ujar Mahmud dalam video.
Melihat hal itu, Mahmud langsung memerintahkan agar nahkoda kapal menghentikan kegiatan yang diduga ilegal fishing itu.
“Hentikan, jaringnya digulung,” perintah Mahmud.
Menurutnya, KM Laut Sugih VII beroperasi tidak lebih dari 1 mil dari daratan Pulau Kalimantung. Dia juga meminta agar pihak terkait menindak para pelaku ilegal fishing yang beroperasi di perairan laut Tapanuli Tengah.
Terpisah, Koordinator Satwas PSDKP Sibolga, Azwan Nasution, membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikannya, pihaknya telah dihubungi oleh Kadis Perikanan Tapteng atas perintah Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Lubis.
Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap ABK maupun pemilik kapal tersebut.
“Iya benar. Kita akan lakukan pemanggilan setelah kapal tambat di darat, karena posisi kapal masih di tengah laut,” kata Azwan Nasution, (28/7/2025) siang.
Sementara itu, Kadis Kelautan Perikanan Tapteng, Muhammad Ridsam Batubara, juga membenarkan kegiatan diduga ilegal fishing yang dipergoki Wakil Bupati, Mahmud Efendi.
M Ridsam Batubara menjelaskan, kapal tersebut dinakhodai Anselmus Penius Gulo beserta 11 ABK. Mereka beroperasi di jalur penangkapan ikan untuk nelayan kecil di perairan Pulau Kalimantung.
“Kita telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak PSDKP Lampulo dan Satker PSDKP Sibolga, untuk menindaklanjutinya sesuai undang-undangan yang berlaku,” sebut Ridsam.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








