Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi

- Redaktur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka diamankan di Mapolres Tapteng, Jumat (15/5/2026). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng).

Sangkakala 7 || Tapteng, Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng menangkap seorang pria berinisial ANPP (26), warga Kecamatan Sorkam Barat, karena diduga menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.

Pria berlulit sawo matang ini sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial D (38), selaku kuasa keluarga, yang keberatan atas perlakuan tersangka yang menganiaya korban.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Tapteng penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana, Sabtu (16/5/2026), di Pandan.

Dian menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Mei 2026.

“Tersangka ANPP yang merupakan ayah kandung korban. Diamankan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Sorkam Barat,” sebut Dian.

Diungkapkan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin 11 Mei 2026, sekira pukul 15.30 WIB. Korban inisial GO terlambat pulang bermain dari rumah tetangga. Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa dan melakukan kekerasan fisik.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan bukti rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, tersangka diduga kuat menganiaya korban dengan cara menampar berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melemparkan keranjang plastik ke arah kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh.

“Penanganan kasus ini mengedepankan prinsip perlindungan anak dan prosedur hukum yang berlaku,” tambah Dian.

Lebih jauh disampaikan, Polres Tapteng telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa surat kuasa dan flashdisk berisi rekaman video kejadian. Selain itu, polisi juga mengajukan visum et repertum ke RSU Pandan untuk pembuktian medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Berita Terbaru

Pemerintahan

Api Obor Menyala di Lintongnihuta, Tandai Semangat HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:08 WIB

Pendidikan

Wabup Tapteng Ingatkan Pelajar Waspada Badai Digital

Minggu, 16 Agu 2026 - 12:54 WIB