Foto : Tersangka diamankan di Mapolres Tapteng, Jumat (15/5/2026). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng).
Sangkakala 7 || Tapteng, Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng menangkap seorang pria berinisial ANPP (26), warga Kecamatan Sorkam Barat, karena diduga menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Pria berlulit sawo matang ini sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial D (38), selaku kuasa keluarga, yang keberatan atas perlakuan tersangka yang menganiaya korban.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Tapteng penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana, Sabtu (16/5/2026), di Pandan.
Dian menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Mei 2026.
“Tersangka ANPP yang merupakan ayah kandung korban. Diamankan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Sorkam Barat,” sebut Dian.
Diungkapkan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin 11 Mei 2026, sekira pukul 15.30 WIB. Korban inisial GO terlambat pulang bermain dari rumah tetangga. Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa dan melakukan kekerasan fisik.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan bukti rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, tersangka diduga kuat menganiaya korban dengan cara menampar berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melemparkan keranjang plastik ke arah kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh.
“Penanganan kasus ini mengedepankan prinsip perlindungan anak dan prosedur hukum yang berlaku,” tambah Dian.
Lebih jauh disampaikan, Polres Tapteng telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa surat kuasa dan flashdisk berisi rekaman video kejadian. Selain itu, polisi juga mengajukan visum et repertum ke RSU Pandan untuk pembuktian medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








