Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang di Jalan Doloksanggul–Siborongborong, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (15/5/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NPP (32), warga Desa Pakkat, Kecamatan Doloksanggul, serta GP (33), yang juga merupakan warga desa yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Doloksanggul–Siborongborong. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba Polres Humbahas yang dipimpin KBO Ipda Ronal Sitorus segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Tim kemudian melakukan penghentian dan pengamanan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial NPP.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu bungkus kotak rokok Marlboro, satu lembar kertas warna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Repsol 150R dengan nomor polisi BB 6879 BD.
Berdasarkan hasil interogasi awal, NPP mengakui bahwa dirinya tidak bertindak sendiri dan menyebutkan keterlibatan tersangka lain berinisial GP. Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju Desa Pakkat Dolok, Kecamatan Doloksanggul, dan berhasil mengamankan GP tanpa perlawanan.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Frins Sigiro menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka,” ujar Iptu Frins.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka NPP, barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan di dalam saku jaket yang dikenakannya.
Lebih lanjut, Iptu Frins Sigiro menyampaikan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Polres Humbang Hasundutan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Menurutnya, sinergitas antara Polri dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
Penulis : KB-061
Editor : Priyatna








