Pengawasan Lemah, Karyawan SPBU 3316101 Bogor Barat Diduga Langgar Standar Keselamatan Kerja

- Redaktur

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
‎Manajemen SPBU 3316101 yang berlokasi di Jalan DR. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, disorot publik. Pasalnya, sejumlah karyawan dan karyawati SPBU tersebut didapati tidak menggunakan sepatu safety saat bertugas, padahal aktivitas di SPBU tergolong berisiko tinggi dan rawan kecelakaan kerja. Jumat, 02/01/2026.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi tersebut bukan terjadi sesekali, melainkan telah berlangsung cukup lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen manajemen SPBU dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam operasional stasiun pengisian bahan bakar.

‎Minimnya pengawasan internal menjadi sorotan utama. Management SPBU dinilai lalai dan lemah dalam memastikan seluruh pekerja mematuhi prosedur keselamatan dasar, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa sepatu safety yang seharusnya menjadi perlengkapan wajib.

‎Saat dikonfirmasi wartawan Sangkakala, penanggung jawab SPBU 3316101, Cecep, memberikan alasan bahwa karyawan tidak mengenakan sepatu safety karena sepatu mereka dalam kondisi basah. Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat dan terkesan mengabaikan prinsip keselamatan kerja.

‎“Sepatu basah seharusnya bukan alasan untuk meniadakan standar keselamatan. Pihak manajemen justru wajib menyiapkan solusi, bukan membiarkan pelanggaran berlangsung,” ujar salah satu pengamat ketenagakerjaan yang enggan disebutkan namanya.

‎Sebagai objek vital yang berkaitan langsung dengan bahan mudah terbakar, SPBU dituntut memiliki disiplin tinggi dalam aspek keselamatan. Kelalaian kecil sekalipun berpotensi menimbulkan risiko besar, baik bagi pekerja maupun konsumen.

‎Masyarakat mendesak agar Pertamina selaku induk usaha, serta instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan pengawas K3, segera turun tangan melakukan evaluasi dan inspeksi menyeluruh terhadap operasional SPBU 3316101. Penegakan aturan dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi SPBU lainnya di Kota Bogor.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol
Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan
Babi Mati Dibuang ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Langkahnya Tak Sempurna, Tanggung Jawabnya Tetap Utuh Kisah Paskibraka Tarabintang
Sungai Meluap, Banjir Rendam Jalan Trans Sulawesi dan Permukiman Warga di Sendana
Kebakaran Melanda Areal Masyarakat Blok 06A Tebo, Berjarak 100 Meter Dari Areal PT TPIL
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB