Pengawasan Lemah, Karyawan SPBU 3316101 Bogor Barat Diduga Langgar Standar Keselamatan Kerja

- Redaktur

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
‎Manajemen SPBU 3316101 yang berlokasi di Jalan DR. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, disorot publik. Pasalnya, sejumlah karyawan dan karyawati SPBU tersebut didapati tidak menggunakan sepatu safety saat bertugas, padahal aktivitas di SPBU tergolong berisiko tinggi dan rawan kecelakaan kerja. Jumat, 02/01/2026.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi tersebut bukan terjadi sesekali, melainkan telah berlangsung cukup lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen manajemen SPBU dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam operasional stasiun pengisian bahan bakar.

‎Minimnya pengawasan internal menjadi sorotan utama. Management SPBU dinilai lalai dan lemah dalam memastikan seluruh pekerja mematuhi prosedur keselamatan dasar, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa sepatu safety yang seharusnya menjadi perlengkapan wajib.

‎Saat dikonfirmasi wartawan Sangkakala, penanggung jawab SPBU 3316101, Cecep, memberikan alasan bahwa karyawan tidak mengenakan sepatu safety karena sepatu mereka dalam kondisi basah. Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat dan terkesan mengabaikan prinsip keselamatan kerja.

‎“Sepatu basah seharusnya bukan alasan untuk meniadakan standar keselamatan. Pihak manajemen justru wajib menyiapkan solusi, bukan membiarkan pelanggaran berlangsung,” ujar salah satu pengamat ketenagakerjaan yang enggan disebutkan namanya.

‎Sebagai objek vital yang berkaitan langsung dengan bahan mudah terbakar, SPBU dituntut memiliki disiplin tinggi dalam aspek keselamatan. Kelalaian kecil sekalipun berpotensi menimbulkan risiko besar, baik bagi pekerja maupun konsumen.

‎Masyarakat mendesak agar Pertamina selaku induk usaha, serta instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan pengawas K3, segera turun tangan melakukan evaluasi dan inspeksi menyeluruh terhadap operasional SPBU 3316101. Penegakan aturan dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi SPBU lainnya di Kota Bogor.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Ditinggal Berkebun, 3 Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah di Tapteng
Tapteng Kembali Diterjang Banjir, Dinkes Tapteng Buka Posko Kesehatan
Tapteng Kembali Banjir, Tim Gabungan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Warga
Satu Unit Rumah Warga Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Diduga Korsleting listrik dari Mejikom
Jalan Raya Bukan Kotak Amal! Warga Desak Penertiban Penggalangan Dana di Tajurhalang dan Bojonggede
Rumah dan Lapak Kayu Hangus Terbakar Dilalap Sijago Merah, Damkar Terkendala Macet
Nekat Abaikan Nyawa! Pemotor Tanpa Helm Bebas Melintas di Perempatan Jalan Tegar Beriman
Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah
Berita ini 20 kali dibaca