Pengawasan Lemah, Karyawan SPBU 3316101 Bogor Barat Diduga Langgar Standar Keselamatan Kerja

- Redaktur

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
‎Manajemen SPBU 3316101 yang berlokasi di Jalan DR. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, disorot publik. Pasalnya, sejumlah karyawan dan karyawati SPBU tersebut didapati tidak menggunakan sepatu safety saat bertugas, padahal aktivitas di SPBU tergolong berisiko tinggi dan rawan kecelakaan kerja. Jumat, 02/01/2026.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi tersebut bukan terjadi sesekali, melainkan telah berlangsung cukup lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen manajemen SPBU dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam operasional stasiun pengisian bahan bakar.

‎Minimnya pengawasan internal menjadi sorotan utama. Management SPBU dinilai lalai dan lemah dalam memastikan seluruh pekerja mematuhi prosedur keselamatan dasar, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa sepatu safety yang seharusnya menjadi perlengkapan wajib.

‎Saat dikonfirmasi wartawan Sangkakala, penanggung jawab SPBU 3316101, Cecep, memberikan alasan bahwa karyawan tidak mengenakan sepatu safety karena sepatu mereka dalam kondisi basah. Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat dan terkesan mengabaikan prinsip keselamatan kerja.

‎“Sepatu basah seharusnya bukan alasan untuk meniadakan standar keselamatan. Pihak manajemen justru wajib menyiapkan solusi, bukan membiarkan pelanggaran berlangsung,” ujar salah satu pengamat ketenagakerjaan yang enggan disebutkan namanya.

‎Sebagai objek vital yang berkaitan langsung dengan bahan mudah terbakar, SPBU dituntut memiliki disiplin tinggi dalam aspek keselamatan. Kelalaian kecil sekalipun berpotensi menimbulkan risiko besar, baik bagi pekerja maupun konsumen.

‎Masyarakat mendesak agar Pertamina selaku induk usaha, serta instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan pengawas K3, segera turun tangan melakukan evaluasi dan inspeksi menyeluruh terhadap operasional SPBU 3316101. Penegakan aturan dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi SPBU lainnya di Kota Bogor.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Jalan Kapten Muslihat Bogor Tergenang Banjir, Sejumlah Kendaraan Mogok
Karcis Tanpa Nomor Polisi di Parkiran Sempur, Risiko Kehilangan Kendaraan Dinilai Tinggi
Banjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, Permukiman Warga Terendam
Jembatan di Rumpin Bogor Ambruk, Belum Genap Sebulan Diresmikan
Atap Sekolah Terbang Diterjang Angin Kencang, Tiga Rumah Warga Terdampak di Bogor Barat
Sepeda Motor Terbakar di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor
Tabrakan Adu Banteng Dua Sepeda Motor Terjadi di Jembatan Semplak, Diduga Akibat Lawan Arus ‎
Warga Keluhkan Banjir, Jalan Kapten Dasuki Bakhri Berubah Jadi “Jalan Air” di Desa Cibatok II
Berita ini 18 kali dibaca