BOGOR, JABAR || Sangkakala 7
Baru memasuki awal tahun 2026, kawasan Lapangan Sempur dan Taman Ekspresi Kota Bogor kembali dipadati pedagang kaki lima (PKL). Fenomena ini memunculkan keprihatinan warga, mengingat area tersebut seharusnya steril dari aktivitas jual beli demi menjaga kenyamanan pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas. Sabtu,03/01/2026.
Ironisnya, banner larangan berjualan yang sebelumnya dipasang oleh petugas justru terlihat dalam kondisi digulung dan disingkirkan. Diduga, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab yang sengaja membuka kembali ruang berjualan di kawasan terlarang.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah PKL mulai menempati trotoar dan bahu jalan sejak pagi hingga malam hari. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan, sementara kendaraan kerap melambat karena penyempitan jalur lalu lintas.
“Awalnya tertib, tapi sekarang balik lagi. Banner larangan malah digulung. Seolah tidak ada pengawasan,” ujar salah seorang warga yang kerap berolahraga di kawasan Sempur.
Padahal, Pemerintah Kota Bogor telah berulang kali menegaskan bahwa Lapangan Sempur dan Taman Ekspresi merupakan ruang publik yang harus bebas dari aktivitas berdagang. Kawasan ini dirancang sebagai ruang terbuka hijau dan area interaksi warga, bukan pusat ekonomi informal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasan aparat kembali kendor setelah pergantian tahun, ataukah persoalan PKL di kawasan ini memang telah menjadi “ritual tahunan” yang terus berulang tanpa solusi permanen?
Warga berharap pemerintah tidak sekadar memasang spanduk larangan, tetapi juga konsisten dalam penegakan aturan. Tanpa ketegasan dan pengawasan berkelanjutan, penertiban PKL di kawasan strategis Kota Bogor dikhawatirkan hanya menjadi agenda seremonial yang tak pernah benar-benar tuntas.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








