BOGOR, JABAR || Sangkakala 7
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah melecehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam polemik pengelolaan sampah lintas daerah. Penilaian tersebut muncul menyusul dugaan aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa koordinasi dan komunikasi resmi dengan Pemkab Bogor. Minggu,11/01/2026.
Anggota FPKS DPRD Kabupaten Bogor Komisi III, H. Achmad Fathoni, menegaskan bahwa persoalan ini harus diklarifikasi secara menyeluruh, terutama terkait status kebijakan yang mendasari pengelolaan sampah tersebut.
“Harus dicek terlebih dahulu apakah ini benar-benar resmi atas nama Pemkot Tangsel atau hanya kerja sama pihak tertentu,” ujar H. Achmad Fathoni.
Menurutnya, kejelasan status sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan apakah langkah tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah atau hanya inisiatif pihak tertentu yang mengatasnamakan Pemkot Tangsel.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila terbukti aktivitas tersebut merupakan kebijakan resmi Pemkot Tangsel, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.
“Kalau itu resmi, ini adalah pelanggaran mendasar yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi III yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup, H. Achmad Fathoni menilai pengelolaan sampah lintas wilayah harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, serta mengedepankan koordinasi antarpemerintah daerah.
Ia juga mendorong agar Pemkot Tangsel dan Pemkab Bogor segera membuka jalur komunikasi resmi guna mencegah konflik berkepanjangan, menjaga hubungan antardaerah, serta memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna










