Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Kepala kantor wilayah Kemenhan Sumut Flora Nainggolan, kunjungi dan bertanya langsung kepada warga saat eksekusi pemukiman dan tanaman milik warga KTPHS di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara, Senin 2/2/2026.
Kedatangan DR. Flora Nainggolan, SH., M.HUm, dengan rombongan disambut hangat warga yang rumahnya sudah digusur, masyarakat berharap kedepan nya mendapat keadilan dari pemerintah.
Salah seorang Kakek Nyoto berusia 73 tahun yang rumahnya ikut digusur mengatakan, sebelum terjadi eksekusi ada beberapa petugas dari pihak kepolisian datang menjumpai dirinya untuk menawarkan sejumlah uang sebagai tali asih, ataupun ganti rugi atas rumahnya, tapi ia menolak uang tersebut, dan tetap bertahan di lahan tersebut, ujarnya.

Ia juga mengatakan sewaktu terjadi eksekusi ia sedang berada di posko bersama dengan warga lainnya, tiba tiba ia mendapat informasi kalau rumah milik nya sudah di eksekusi, setelah ia datang kerumahnya, ia melihat uang tabungan nya senilai lebih kurang Rp, 4.200.000 yang disimpan di bawah tempat tidurnya sudah hilang, jelasnya.
Warga tergusur lainnya, Ningsih menjelaskan sewaktu terjadi eksekusi ia tidak sempat mengeluarkan barang-barang milik nya dari dalam rumahnya sehingga banyak barangnya yang hilang termasuk hewan ternaknya, ujarnya.
Misno Ketua KTPHS menjelaskan pada tanggal 16/1/2026 sampai tiba saat waktu eksekusi tanggal 28/1/2026, oknum kepolisian sering datang ke rumah-rumah warga sehingga warga merasa ketakutan, dengan tujuan untuk merayu warga agar menerima uang sebagai tali asih dari pihak perusahaan, termasuk saya ikut dirayu agar mengajak warga lainnya menerima uang tali asih tersebut, dan mengosongkan rumah kami, agar eksekusi bisa berjalan dengan lancar, namun saya, dan warga lainnya menolak uang tersebut, dan bertahan di rumahnya masing-masing, seolah-olah petugas tersebut menjadi perpanjang tangan dari pihak perusahaan, ucapnya.
Ia juga mengatakan masyarakat sudah dua kali kena gusur, pertama pada tahun 1969 sampai 1970 orang tua mereka digusur secara paksa oleh pemerintah, dan tanah yang digusur diberikan kepada pengusaha, mereka bukan merampas tanah perusahaan karena tanah yang ditempati mereka di klaim menjadi tanah leluhur mereka, sehingga 17 tahun kami tinggal, dan mencari nafkah dilahan tersebut, tapi beberapa hari yang lalu rumah kami sudah rata dengan tanah, sehingga kami kehilangan tempat tinggal, dan mata pencarian.

Ia juga berharap agar Kakanwil Kemenhan Sumut dapat membantu untuk menjadi jembatan mereka kepada pemerintah agar mereka dapat tinggal di tanah tersebut, karena lahan yang selama ini mereka tinggali adalah tanah leluhur mereka, ia juga menyampaikan kepada Flora Nainggolan agar dapat memberikan rasa aman kepada warga, dalam melanjutkan perjuangan warga.
Sementara itu DR. Flora, SH., M.Hum., Kepala Kantor wilayah Kementrian HAM Sumatra Utara menjelaskan, bahwa permasalahan agraria antara Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya dengan Perusahaan perkebunan PT. Sinar Mas Padang Halaban sudah lama berlangsung, namun permasalah ini bukan perdata saja, tapi harus memperhatikan prinsip HAM itu sendiri.
Dan berharap seluruh lembaga maupun instansi agar kedepannya dapat mengedepankan prinsip HAM itu sendiri, dan harus melibatkan pelaku usaha harus tunduk peraturan presiden yang berlaku, disaat menjalankan usahanya harus mengedepankan prinsip hak azasi manusia, ungkap Kakanwil tersebut.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








