Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pendidikan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor 277 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Gerakan Aman, Sehat, Bersih dan Indah (HUMBAHAS ASBI). Selasa, 03/02/2026.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satuan pendidikan mulai dari TK/PAUD, UPT SD hingga UPT SMP di Kabupaten Humbang Hasundutan diwajibkan melaksanakan kegiatan kerja bakti selama 20 menit sebelum aktivitas kantor dan kegiatan belajar mengajar dimulai.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Martahan Panjaitan, S.Pd., MM, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan budaya hidup bersih, sehat, dan peduli lingkungan sejak dini kepada peserta didik serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Gerakan HUMBAHAS ASBI bukan hanya kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun karakter disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian lingkungan bagi seluruh warga sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar setiap satuan pendidikan menyediakan tempat sampah organik dan nonorganik. Selain itu, satu set tempat sampah ditempatkan di depan kelas maksimal untuk tiga ruang kelas dan disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar.
Pelaksanaan kerja bakti ini tetap disesuaikan dengan pemenuhan jam kegiatan belajar mengajar sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah.
Melalui implementasi Gerakan HUMBAHAS ASBI secara konsisten, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap tercipta lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan tertata, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








