Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
H. Irpan Haeroni SE, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil IX Kabupaten Bekasi, ketika ditemui di Perumahan Bhagasasi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mengatakan, bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu :
• Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Legislasi): Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
• Fungsi Anggaran: Membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Pemda.
• Fungsi Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Dapil lX Kabupaten Bekasi H. Irpan Haeroni.SM menyampaikan, Warga masyarakat Provinsi Jawa Barat sangat beruntung, karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Tingkatkan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Dengan demikian, tenaga kerja akan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri, ucapnya.
Lanjut Politisi dari Partai Gerindra Irpan menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi siapapun orang dari luar Jawa Barat yang ingin bekerja Provinsi Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bekasi. Tapi persentase yang ditetapkan perusahaan harus proporsional dengan mempertimbangkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna








