Adikarya Parlemen:
H. Irpan Haeroni. SM, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jabar.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Cagar budaya merupakan benda peninggalan dari kelompok komunitas tertentu yang memiliki nilai penting karena dapat menunjukkan tingkat peradaban.
“Cagar budaya perlu dilestarikan
agar keberadaannya dapat diwariskan kepada generasi muda”.
Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Dapil IX Kabupaten Bekasi menegaskan, pelestarian situs cagar budaya untuk mempertahankan eksistensi dan nilai-nilai warisan budaya bagi generasi mendatang. Pada Kamis, 12/02/2026 di Cafe Kopi Ruko Pasar Bersih, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.
Pelestarian cagar budaya dapat ditingkatkan dan bersinergi antara pemerintah, bersama akademis, dan masyarakat, serta pendanaan berkelanjutan untuk revitalisasi situs.
Strategi memberdayakan aparatur pemerintahan dan masyarakat saling berhubungan dan tidak terlepas satu dengan lainnya.
Pelestarian Berbasis Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal melalui edukasi, dialog, dan partisipasi aktif dalam merawat cagar budaya.
Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bekasi mengatakan, pemberdayaan harus diperkuat dengan program pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan dan masyarakat, program pengembangan kelembagaan, dan program pengembangan prasarana dan sarana. Program tersebut akan berhasil apabila dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan, kata Irpan.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna







