Sangkakala 7 || Labuhanbatu Utara, Sumut
Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) menyesalkan sikap pihak PT Smart di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), atas pembongkaran Masjid Ar-Rahman.
Menurut warga Aan Sagita pembongkaran yang terjadi saat mendekati waktu Magrib pada Kamis (15/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB itu merupakan tindakan terkutuk yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah setempat.
“Kami sangat mengutuk aksi kebiadaban mereka yang telah merobohkan masjid tempat kami beribadah sekaligus tempat kami berteduh. Tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap tempat ibadah dan mencederai rasa keadilan umat,”

Aan menambahkan, pembongkaran secara mendadak tersebut melibatkan sekitar 500 personel, di antaranya aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pihak pengamanan perusahaan, serta OKP. Aksi tersebut juga telah dilaporkan ke Dewan Masjid Indonesia dan Mabes Polri di Jakarta.
Ia menjelaskan, masih bertahannya kelompok tani serta berdirinya Masjid Ar-Rahman di lokasi lahan konflik dengan PT Smart disebabkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah habis pada 2024 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, warga sekitar masih terus memantau lokasi masjid yang telah dibongkar. Mereka menuntut pengembalian lahan serta pembangunan kembali masjid di lokasi semula sebagai bentuk pemulihan hak-hak masyarakat.
Penulis : KB-070
Editor : Priyatna








