Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
Mekanisme pembayaran pajak melalui Bank BJB Cabang Cibinong menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah wajib pajak mengaku masih diminta melakukan pembayaran secara tunai (cash), meski di era digital saat ini transaksi non-tunai dinilai lebih aman dan praktis.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari para pembayar pajak. Mereka menilai, sistem pembayaran seharusnya sudah dapat dilakukan melalui transfer bank atau kanal digital lainnya, tanpa harus membawa uang dalam jumlah besar ke lokasi pembayaran.
“Kalau harus tunai, risikonya tinggi. Bisa hilang di jalan atau bahkan rawan disalahgunakan,” ujar salah satu wajib pajak yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan ini bukan tanpa alasan. Selain faktor keamanan, metode pembayaran tunai juga dianggap kurang efisien dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transaksi digital serta transparansi keuangan.
Sejumlah warga berharap pihak Bank BJB segera memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Mereka juga mendorong adanya inovasi layanan, seperti pembayaran melalui transfer, mobile banking, atau kanal elektronik lainnya guna meminimalisir potensi risiko.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bank terkait alasan diberlakukannya sistem pembayaran tunai di layanan tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya evaluasi dan pembenahan sistem agar pelayanan pembayaran pajak menjadi lebih aman, transparan, dan mengikuti perkembangan teknologi keuangan saat ini.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








