Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Pemerintah Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan surat himbauan kewaspadaan kepada seluruh kepala desa dan masyarakat terkait kemunculan hewan liar yang dinilai dapat mengancam keselamatan warga.
Surat bernomor 338/193/Kec.07/V/2026 tersebut diterbitkan pada 19 Mei 2026 dan ditandatangani Camat Sijamapolang, Iranto Simanullang, S.P., M.Si.
Himbauan ini dikeluarkan menyusul kejadian kemunculan satwa liar di Desa Hutaginjang dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam surat tersebut, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di ladang maupun kawasan hutan.
Pemerintah kecamatan juga menetapkan sejumlah poin penting demi menjaga keselamatan warga, di antaranya:
Warga diminta membatasi aktivitas di ladang hanya mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB serta dilarang bermalam di ladang atau hutan.
Masyarakat dihimbau tidak bepergian sendiri ke ladang dan diupayakan minimal berkelompok 2–3 orang.
Warga diminta membuat suara gaduh atau bunyi-bunyian saat menuju maupun berada di ladang agar satwa liar mengetahui keberadaan manusia dan menjauh. Pemilik ternak diminta mengamankan hewan peliharaan seperti lembu, kerbau, kuda, babi, dan ayam ke kandang yang aman dekat permukiman.
Masyarakat juga dilarang memasang jerat, meracun, ataupun melakukan tindakan yang melukai dan membunuh satwa liar karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pemerintah Kecamatan Sijamapolang berharap seluruh masyarakat mematuhi himbauan tersebut guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan bersama.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








