Ket. Foto: Pemerhati Kebijakan Publik Lambok Situmeang. SE
TAPUT, SUMUT || Sangkakala 7
Proses transisi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio Kabupaten Tapanuli Utara yang ditandai dengan pelantikan David Hutabarat sebagai Direktur pada 17 November 2025, kini menuai sorotan tajam publik. Bukan karena capaian kinerja, melainkan akibat serangkaian kebijakan awal yang diduga kuat menabrak aturan perundang-undangan, mengandung unsur maladministrasi, serta mencerminkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Selasa, 03/02/2026.
Cacat Formil Pelantikan tanpa Persetujuan Mendagri awal Polemik bermula dari proses pengangkatan Direktur yang diduga mengabaikan prinsip transparansi dan legalitas. Mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, seleksi Direksi BUMD wajib dilakukan secara terbuka.
Lebih jauh, Pasal 6 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan Direksi BUMD harus memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
1. Apabila pelantikan dilakukan tanpa persetujuan tersebut, maka secara hukum kedudukan Direktur berpotensi cacat formil. Konsekuensinya, seluruh keputusan administratif dan penggunaan anggaran yang ditandatangani dapat dinilai tidak sah dan batal demi hukum (void ab initio).
2. Mutasi Ilegal dan Pengabaian Hirarki Regulasi
Sehari pascapelantikan, tepatnya 18 November 2025, Direktur langsung melakukan mutasi pegawai dan perubahan struktur organisasi. Langkah ini diduga melanggar:
Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perumda Mual Na Tio
Peraturan KPM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Direktur secara sepihak mengubah jabatan struktural Manager menjadi Kepala Bidang, padahal nomenklatur tersebut tidak dikenal dalam regulasi yang berlaku.
Secara yuridis, Direktur tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengubah struktur organisasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan KPM.
3. Dugaan Nepotisme dan Pelanggaran Etika BUMD
Kebijakan perekrutan 13 pegawai baru dalam waktu singkat memicu kontroversi serius. Berdasarkan informasi yang berkembang, sebagian pegawai baru tersebut diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai lama.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan semangat Permendagri 37/2018 yang menekankan profesionalisme, kompetensi, dan bebas konflik kepentingan. Dugaan nepotisme tersebut dinilai merusak iklim kerja serta integritas BUMD.
4. Pengangkatan Tenaga Ahli Tanpa Dasar Hukum
Penunjukan sejumlah Tenaga Ahli oleh Direktur juga menuai tanda tanya. Mengacu pada Peraturan KPM Nomor 01 Tahun 2023, jabatan Tenaga Ahli tidak tercantum dalam struktur organisasi Perumda Mual Na Tio.
Pengangkatan ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, sehingga pembayaran honorarium dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan perusahaan daerah.
5. Ironi Kebijakan “Efisiensi” yang Menindas Pegawai Senior, di tengah alasan efisiensi, Direktur justru mengeluarkan kebijakan yang dinilai kontradiktif, antara lain:
• Menurunkan status pegawai tetap yang telah mengabdi selama ±10 tahun menjadi Calon Pegawai (Capeg)
• Melakukan pemotongan gaji hingga 20 persen
Alasan efisiensi tersebut dinilai tidak logis karena pada saat yang sama perusahaan justru menambah beban keuangan melalui perekrutan pegawai baru dan Tenaga Ahli.
Kondisi ini mengindikasikan adanya upaya memarginalkan pegawai lama demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
6. Dugaan Pelanggaran Serius Pengadaan Barang dan Jasa
Dugaan pelanggaran paling serius muncul pada sektor pengadaan barang dan jasa, antara lain:
=> Pengadaan Water Meter sebanyak 1.050 unit dengan harga Rp350.000 per unit ( total ± Rp367,5 juta )
=> Pengadaan pipa dan bahan kimia.
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018), pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui mekanisme tender/lelang.
Penggunaan metode pembelian langsung untuk nilai tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Kesimpulan :
Pengelolaan Perumda Mual Na Tio saat ini menunjukkan pola tata kelola yang mengabaikan supremasi hukum dan prinsip good governance. Pelanggaran terhadap Perda, Permendagri, hingga Perpres tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Dewan Pengawas, Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) didesak segera melakukan audit investigatif dan langkah penegakan hukum. Jika tidak, praktik ini berpotensi merugikan keuangan daerah, merusak kepercayaan publik, serta mencoreng martabat birokrasi daerah.
(KB-061)
Penulis : Lambok Situmeang. SE
Editor : Priyatna








