Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Ditengah kemajuan regulasi kesehatan nasional, ironi masih kerap terjadi di lapangan: pasien dalam kondisi gawat darurat ditolak rumah sakit. Alasan yang digunakan pun berulang dan klise—ruangan penuh, belum ada penjamin, atau administrasi belum lengkap. Padahal, secara hukum, alasan-alasan tersebut tidak pernah dibenarkan. Kamis, 08/01/2026.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara telah menegaskan satu prinsip fundamental yang tidak bisa ditawar: keselamatan nyawa manusia berada di atas kepentingan administratif dan finansial rumah sakit.
Menolak Pasien Gawat Darurat adalah Pelanggaran Hukum
Sebagai advokat, penting untuk menegaskan bahwa Pasal 174 dan Pasal 275 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 secara eksplisit mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan—baik milik pemerintah maupun swasta—untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat.
Undang-undang ini tidak memberi ruang tafsir abu-abu:
Rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat;
Rumah sakit dilarang meminta uang muka sebelum tindakan medis penyelamatan nyawa dilakukan.
Dengan kata lain, IGD bukan loket administrasi, dan dokter bukan petugas kasir. Setiap penundaan dengan dalih biaya atau penjaminan adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum.
Diskriminasi Pasien: Pelanggaran Etika dan Hukum Sekaligus
Undang-Undang Kesehatan juga menegaskan asas keadilan dan kemanusiaan. Pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan:
Kemampuan ekonomi,
Status BPJS atau non-BPJS,
Penampilan pasien, maupun latar belakang sosial lainnya.
Jika masih ada praktik “pelayanan cepat untuk yang mampu, pelayanan lambat untuk yang tidak”, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan diskriminasi yang bertentangan dengan hukum positif.
Fasilitas Penuh Bukan Alasan Melepaskan Pasien
Hukum memahami adanya keterbatasan fasilitas rumah sakit.
Namun hukum tidak pernah membenarkan pelepasan tanggung jawab.
Jika fasilitas tidak tersedia, rumah sakit tetap wajib:
Memberikan pertolongan pertama dan stabilisasi medis;
Mengupayakan rujukan melalui sistem jejaring resmi;
Memastikan rumah sakit tujuan benar-benar siap menerima pasien.
Menyuruh keluarga pasien “mencari sendiri rumah sakit lain” tanpa tindakan medis awal adalah bentuk pembiaran, yang berpotensi berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Ada Sanksi Nyata, Bukan Sekadar Imbauan Moral
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tidak berhenti pada norma. Undang-undang ini menghadirkan konsekuensi hukum yang tegas:
Sanksi administratif: teguran, denda, pembekuan hingga pencabutan izin rumah sakit;
Sanksi pidana: jika penolakan menyebabkan cacat atau kematian, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara pidana.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








