Angkot Bandel Berguguran! Dishub, TNI, dan Polri Turun Tangan, 10 Unit Kendaraan Dikandangkan

- Redaktur

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama unsur TNI dan Polri menggelar razia angkutan kota (angkot) di Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (14/07/2026). Operasi gabungan tersebut menyasar angkot yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kelaikan jalan.

Dalam razia itu, sebanyak 21 angkot menjalani pemeriksaan. Hasilnya, 10 kendaraan langsung dikandangkan karena terbukti tidak memiliki dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji KIR yang masih berlaku.

Penindakan tegas ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Kendaraan yang sebelumnya pernah terjaring razia namun kembali melakukan pelanggaran juga langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Angkot yang beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelaikan jalan agar tidak membahayakan pengguna jasa maupun pengguna jalan lainnya.

Selain penertiban, Pemerintah Kota Bogor juga terus mendorong peremajaan armada angkutan umum. Melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026, para pemilik angkot diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan peremajaan atau perubahan bentuk kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan transportasi umum yang lebih aman, nyaman, modern, serta memiliki standar keselamatan yang lebih baik.

Pemerintah Kota Bogor mengajak seluruh pemilik angkot untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan. Dengan demikian, tercipta transportasi umum yang tertib administrasi, laik jalan, dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

“Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama. Mari bersama mendukung transportasi umum yang aman, tertib, dan sesuai aturan demi keselamatan bersama,” demikian ajakan Pemerintah Kota Bogor.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Angkot Tua Nekat Beroperasi, Pemkot Bogor Siap Kandangkan Kendaraan Tak Laik Jalan
KAI Bakal Tutup 15 Perlintasan Liar di Wilayah Bogor Demi Keselamatan
Tol Sentul Selatan–Karawang Barat Sepi Peminat, Tantangan Investasi Infrastruktur Kian Nyata
Direktur Utama Perumda Transportasi Pakuan Rachma Nissa Fadliya Mundur, Ini Alasannya
Penertiban Angkot Ngetem di Bahu Jalan K.H. M. Falak, Banyak Kendaraan Tak Laik Jalan ‎
Kemacetan Panjang di KM 18 Tol Jagorawi Akibat Perbaikan Jalan ‎
Liburan ke Puncak Tanpa Macet? Pemkab Bogor Kaji Bus Wisata Double Decker dari Pakansari
Kabupaten Bogor Uji Coba Bus Listrik Gratis, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:02 WIB

Angkot Bandel Berguguran! Dishub, TNI, dan Polri Turun Tangan, 10 Unit Kendaraan Dikandangkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:50 WIB

Angkot Tua Nekat Beroperasi, Pemkot Bogor Siap Kandangkan Kendaraan Tak Laik Jalan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:43 WIB

KAI Bakal Tutup 15 Perlintasan Liar di Wilayah Bogor Demi Keselamatan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:18 WIB

Tol Sentul Selatan–Karawang Barat Sepi Peminat, Tantangan Investasi Infrastruktur Kian Nyata

Kamis, 30 April 2026 - 17:15 WIB

Direktur Utama Perumda Transportasi Pakuan Rachma Nissa Fadliya Mundur, Ini Alasannya

Berita Terbaru