Kabupaten Toba, Sumut || Sangkakala 7
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Toba untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan setelah kedua Ranperda selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.
Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba yang digelar pada Jumat (17/7/2026), ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Toba dan DPRD Kabupaten Toba.
Dua Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan menjadi penanda bahwa kedua Ranperda tersebut telah memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Toba atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD yang kami hormati atas dukungan pembahasan, saran, dan masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujar Bupati.
Ia berharap Peraturan Daerah yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Toba.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna







