Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., tiba di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (01/09/2026).
Setibanya di lokasi, Bupati Oloan disambut Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P. Penyambutan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh agama yang mengikuti kegiatan di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Oloan dan Ketua DPRD Parulian Simamora tampak berbincang sebelum melanjutkan agenda kegiatan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Oloan tidak menyampaikan materi, melainkan mengikuti rangkaian agenda serta mendengarkan usulan dan pendapat yang disampaikan anggota DPRD dan tokoh agama terkait persoalan yang dibahas.
Berdasarkan Undangan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 170/323/DPRD/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, kegiatan tersebut berkaitan dengan rencana pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, khususnya tanah gereja, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam undangan tersebut, DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan mengundang seluruh pimpinan gereja se-Kabupaten Humbang Hasundutan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan untuk hadir pada Selasa, 1 September 2026, pukul 14.00 WIB, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Agenda tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan penyampaian usulan terkait legalitas serta administrasi pertanahan, khususnya tanah yang digunakan untuk kepentingan gereja di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pembahasan mengenai legalitas tanah gereja dinilai penting karena kepastian administrasi pertanahan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan kepemilikan tanah, sekaligus mengantisipasi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, DPRD, pihak pertanahan, serta pimpinan gereja atau tokoh agama menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi antarlembaga dalam membahas kebutuhan administrasi pertanahan.
Melalui koordinasi tersebut, persoalan legalitas dan administrasi tanah diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang memiliki maupun menggunakan tanah tersebut.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










