*IMAN SESEORANG HILANG SAAT BERBUAT MAKSIAT*

- Redaktur

Sabtu, 13 November 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Sangkakala.tv –
Mimbar Agama Islam :
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وزاد في رواية: وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya :

Abu Hurairah r.a. berkata : Nabi Saw. Bersabda : Tidak akan berzina seorang pelacur di waktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr, di waktu minum jika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri, di waktu mencuri jika ia sedang beriman. Di lain riwayat : Dan tidak akan merampas rampasan yang berharga sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas jika ia sedang beriman_. (Bukhari, Muslim).

Faedah hadits :

1- Hadits ini termasuk hadits yang diikhtilafkan maknanya oleh para ulama. Adapun pendapat yang shahih tentang makna hadits di atas adalah bahwa tidak ada seorangpun yang melakukan perbuatan maksiat di atas sedang ia berada dalam keimanan yang sempurna.

2- Orang yang melakukan perbuatan maksiat maka dia termasuk orang yang tidak sempurna imannya.

3- Secara lafdiyah hadits ini menunjukkan makna bahwa yang melakukan perbuatan maksiat di atas termasuk orang yang tidak beriman, tetapi yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah bukan hilangnya iman tetapi hilangnya kesempurnaan iman seseorang karena melakukan perbuatan maksiat di atas.

4- Adapun pendapat ulama yang lain, maksud dari hadits ini adalah bahwa orang yang melakukan perbuatan maksiat tadi dan menghalalkan maksiat tersebut serta dia mengetahui bahwa perbuatan itu haram, maka orang tersebut telah hilang imannya atau menjadi kafir.

5- Makna hadits ini adalah bahwa orang yang melakukan maksiat tersebut maka dia tidak layak disebut sebagai mu’min, tetapi ia lebih layak dicela sebagai pencuri, pezina, fasik dan lain-lain.

6- Terlepas dari perbedaan ulama dalam memaknai hadits di atas, inti dari hadits di atas adalah larangan bagi orang mu’min untuk melakukan maksiat zina, minum khamer dan mencuri karena perbuatan itu akan mengurangi kesempurnaan keimanan seseorang. Dengan demikian iman seseorang akan berkurang kesempurnaannya jika dia melakukan maksiat, dan akan bertambah kesempurnaannya jika melakukan ibadah.

7- Para pezina, pencuri, pembunuh dan selain mereka dari orang-orang yang melakukan dosa besar selain syirik tidak menjadikan mereka kufur sebab hal itu, tetapi mereka masih dianggap beriman yang keimanannya berkurang. Jika mereka bertaubat maka hukumannya gugur, jika meninggal masih dalam keadaan belum taubat dari dosanya maka mereka dalam kehendak Allah, jika Allah ta’ala berkehendak mengampuni mereka maka Allah mesukkan ke syurga atau tidak, dan jika berkehendak maka Allah menyiksanya kemudian memasukkannya ke dalam syurga. (Majid)

Wallohu a’lam

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI-POLRI Sinergi Berkolaborasi dalam Pengamanan Penutupan STQH Ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Desa Malonas
STQ ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Tahun 2025, Resmi Dibuka Bupati Donggala, Vera Elena Laruni SE
Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan GBI Jemaat Hutapaung
Buka Konferensi Cabang XVIII Muslimat NU Tapteng, Masinton: Momentum Memperkuat Struktur Organisasi
WABUP TAPTENG AJAK PEMUDA MAKMURKAN MASJID
Peringatan 1 Muharram, Pemkab Deli Serdang Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Persatuan
Kafilah Deli Serdang Raih Peringkat III MTQ Sumut ke-40
Festival Muharram Angkat Sejarah dan Pariwisata Berbasis Syar’i, Kenalkan Warisan Islam kepada Generasi Z
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:01 WIB

TNI-POLRI Sinergi Berkolaborasi dalam Pengamanan Penutupan STQH Ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Desa Malonas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:41 WIB

STQ ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Tahun 2025, Resmi Dibuka Bupati Donggala, Vera Elena Laruni SE

Senin, 20 Juli 2026 - 20:18 WIB

Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan GBI Jemaat Hutapaung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:26 WIB

Buka Konferensi Cabang XVIII Muslimat NU Tapteng, Masinton: Momentum Memperkuat Struktur Organisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 09:08 WIB

WABUP TAPTENG AJAK PEMUDA MAKMURKAN MASJID

Berita Terbaru