3 Tahun Melarikan Diri, Tersangka HMTS (38) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

- Redaktur

Kamis, 20 Januari 2022 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || SANGKAKALA 7 –
Setelah melarikan diri selama kurang lebih tiga tahun, akhir nya Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon ( 38 ) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu 20/1/2022.

Pasalnya tersangka MTS di tangkap Sat Reskrim Polres Taput, karena melakukan penipuan atas diri korban Reflon Siregar ( 57 ) Warga Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar Taput, dengan modus tersangka mampu mengurus ijin pangkalan Elpigi (LPG) di Kecamatan Sipahutar Taput.

Saat di periksa penyidik di Polres Taput, Tersangka mengakui perbuatan nya, melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas Elpigi di Kecamatan Sipahutar atas nama korban.

Kejadian ini terjadi pada bulan agustus 2018 yang lalu. Tersangka dengan korban saling kenal karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya Warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka.

Sètelah kenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pada tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta.

Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 Juta dengan alasan ijin sudah mulai di proses oleh pertamina.

Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephone, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer.

Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji, ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack (Hilang Kontak) seperti MH370.

Akhirnya korban pun kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.
Pada tanggal 19 mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke Polres Taput.

Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun melarikan diri.
Team kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di provinsi lampung.

Lalu team dari Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan akhir nya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaan nya pada tgl 17 Januari 2022. Dan tersangkapun di boyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam Rabu ( 19/1 ) pukul 20.00 Wib.

Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

(LG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pungli di Perumahan Aquila Valley Ciseeng Memasuki Babak Baru, Oknum Pelaku Minta Maaf
Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu
7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!
JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram
Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Warga Desa Aek Bange Asahan, Diduga Pengedar Sabu 2,71 Gram
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:40 WIB

Kasus Dugaan Pungli di Perumahan Aquila Valley Ciseeng Memasuki Babak Baru, Oknum Pelaku Minta Maaf

Sabtu, 25 April 2026 - 07:26 WIB

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu

Jumat, 24 April 2026 - 08:00 WIB

7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram

Rabu, 22 April 2026 - 22:15 WIB

Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul

Berita Terbaru

Ekonomi

Panitia HUT ke-14 MASPEKAL Tahun 2026 Resmi Terbentuk

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:23 WIB