3 Tahun Melarikan Diri, Tersangka HMTS (38) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

- Redaktur

Kamis, 20 Januari 2022 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || SANGKAKALA 7 –
Setelah melarikan diri selama kurang lebih tiga tahun, akhir nya Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon ( 38 ) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu 20/1/2022.

Pasalnya tersangka MTS di tangkap Sat Reskrim Polres Taput, karena melakukan penipuan atas diri korban Reflon Siregar ( 57 ) Warga Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar Taput, dengan modus tersangka mampu mengurus ijin pangkalan Elpigi (LPG) di Kecamatan Sipahutar Taput.

Saat di periksa penyidik di Polres Taput, Tersangka mengakui perbuatan nya, melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas Elpigi di Kecamatan Sipahutar atas nama korban.

Kejadian ini terjadi pada bulan agustus 2018 yang lalu. Tersangka dengan korban saling kenal karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya Warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka.

Sètelah kenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pada tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta.

Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 Juta dengan alasan ijin sudah mulai di proses oleh pertamina.

Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephone, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer.

Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji, ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack (Hilang Kontak) seperti MH370.

Akhirnya korban pun kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.
Pada tanggal 19 mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke Polres Taput.

Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun melarikan diri.
Team kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di provinsi lampung.

Lalu team dari Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan akhir nya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaan nya pada tgl 17 Januari 2022. Dan tersangkapun di boyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam Rabu ( 19/1 ) pukul 20.00 Wib.

Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

(LG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB