3 Tahun Melarikan Diri, Tersangka HMTS (38) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

- Redaktur

Kamis, 20 Januari 2022 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || SANGKAKALA 7 –
Setelah melarikan diri selama kurang lebih tiga tahun, akhir nya Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon ( 38 ) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu 20/1/2022.

Pasalnya tersangka MTS di tangkap Sat Reskrim Polres Taput, karena melakukan penipuan atas diri korban Reflon Siregar ( 57 ) Warga Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar Taput, dengan modus tersangka mampu mengurus ijin pangkalan Elpigi (LPG) di Kecamatan Sipahutar Taput.

Saat di periksa penyidik di Polres Taput, Tersangka mengakui perbuatan nya, melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas Elpigi di Kecamatan Sipahutar atas nama korban.

Kejadian ini terjadi pada bulan agustus 2018 yang lalu. Tersangka dengan korban saling kenal karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya Warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka.

Sètelah kenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pada tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta.

Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 Juta dengan alasan ijin sudah mulai di proses oleh pertamina.

Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephone, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer.

Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji, ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack (Hilang Kontak) seperti MH370.

Akhirnya korban pun kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.
Pada tanggal 19 mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke Polres Taput.

Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun melarikan diri.
Team kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di provinsi lampung.

Lalu team dari Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan akhir nya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaan nya pada tgl 17 Januari 2022. Dan tersangkapun di boyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam Rabu ( 19/1 ) pukul 20.00 Wib.

Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

(LG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB