Guru PNS Menduduki Jabatan Kepala Sekolah Harus Ada Ijin Tertulis Dari Kepala Dinas Provinsi

- Redaktur

Rabu, 20 April 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang baru terletak di Jalan Sidikalang, Sirisirisi, kini dekat dengan SMK 2 Dolok Sanggul, di kunjungi wartawan untuk mempertanyakan keberadaan beberapa sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Taput, mengingat ”sekolah yang akan melaksanakan ujian akhir”.

Mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kab Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, Darwin Erikson Purba,S.Sos,M.Si, Rudyanto Sinaga SE,M.Si Kasi Ketenagaan SMK, di temui di ruang kerjanya di Sirisi Risi Dolok Sanggul, mengingat seluruh sekolah Negeri maupun swasta di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kab Tapanuli Utara sudah melengkapi beberapa persyaratan. Selasa 19/04/2022.

Ada beberapa persyaratan yang di tentukan yakni ijin Operasional, Akte Notaris, Akreditasi, Nomor Induk Berusaha, Surat Kementrian Hukum dan HAM, dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (N.P.S.N) agar bisa menerima dana BOS, Kinerja dan Afirmasi.

Disinggung mengenai posisi seorang guru PNS menjadi Kepala Sekolah menurutnya ; harus ada ijin dari yayasan, Kepala sekolah tempatnya mengajar, dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan,dan ijin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Harus ada rekomendasi dari Kepala Sekolah dan ijin dari Kepala Dinas Provinsi”, katanya.

Di tambahkannya, apalagi ada seorang guru PNS yang sudah sertifikasi jam mengajar lebih dari 12 jam harus ada ijin dari Kepala Sekolah tempatnya mengajar dan Ijin Tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi menduduki Kepala Sekolah.

Terkait guru PNS yang menduduki Kepala sekolah yang ada di SMK Swasta HKBP Lintongnihuta tanpa ijin Kadis Pendidikan Provinsi Sumut belum boleh dan harus ada Legalitas.

Apalagi bila menandatangani surat-surat dan Izajah dengan menggunakan istilah PLT tanpa ada ijin dari Dinas Pendidikan Provinsi itu TIDAK SAH.

” Tanpa ada surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut secara legalitas tidak boleh menandatangani surat surat”, tegasnya.

Menurutnya,dirinya pernah memberikan surat tegoran namun mendapat buli.
“Kami sudah pernah membuat surat tegoran kepada Ketua Yayasan SMK HKBP Lintongnihuta yang di keluarkan di bulan November 2021, karena kedudukannya guru PNS menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah harus sesuai regulasi”, jelasnya.

(KB.061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Bogor Siapkan Perwali, Siswa Wajib Tanam Pohon dari SD hingga SMA
Bupati Bogor Tinjau Kawasan Minapolitan, Akhiri Hari Kerja di Balai Benih Ikan Rancabungur
Bupati Tapteng Terima Audiensi Civitas STAI Barus
Pemerintah Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan, Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034
Bupati Humbahas Hadiri Pangojakhonon Praeses Daerah III Toba-Samosir Di HKI Balige Kota
Kades Pallakawe Usman Bandung Menerima Sertifikat NLP dari Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya
Operasi Penertiban Besar-besaran di Kawasan Puncak, 160 Kios Ilegal Dibongkar
Bupati Humbahas Lepas Kontingen MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:02 WIB

Pemkot Bogor Siapkan Perwali, Siswa Wajib Tanam Pohon dari SD hingga SMA

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:59 WIB

Bupati Bogor Tinjau Kawasan Minapolitan, Akhiri Hari Kerja di Balai Benih Ikan Rancabungur

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:30 WIB

Bupati Tapteng Terima Audiensi Civitas STAI Barus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemerintah Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan, Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034

Senin, 15 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kades Pallakawe Usman Bandung Menerima Sertifikat NLP dari Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Pemkot Bogor Siapkan Perwali, Siswa Wajib Tanam Pohon dari SD hingga SMA

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:02 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Terima Audiensi Civitas STAI Barus

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:30 WIB