Guru PNS Menduduki Jabatan Kepala Sekolah Harus Ada Ijin Tertulis Dari Kepala Dinas Provinsi

- Redaktur

Rabu, 20 April 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang baru terletak di Jalan Sidikalang, Sirisirisi, kini dekat dengan SMK 2 Dolok Sanggul, di kunjungi wartawan untuk mempertanyakan keberadaan beberapa sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Taput, mengingat ”sekolah yang akan melaksanakan ujian akhir”.

Mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kab Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, Darwin Erikson Purba,S.Sos,M.Si, Rudyanto Sinaga SE,M.Si Kasi Ketenagaan SMK, di temui di ruang kerjanya di Sirisi Risi Dolok Sanggul, mengingat seluruh sekolah Negeri maupun swasta di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kab Tapanuli Utara sudah melengkapi beberapa persyaratan. Selasa 19/04/2022.

Ada beberapa persyaratan yang di tentukan yakni ijin Operasional, Akte Notaris, Akreditasi, Nomor Induk Berusaha, Surat Kementrian Hukum dan HAM, dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (N.P.S.N) agar bisa menerima dana BOS, Kinerja dan Afirmasi.

Disinggung mengenai posisi seorang guru PNS menjadi Kepala Sekolah menurutnya ; harus ada ijin dari yayasan, Kepala sekolah tempatnya mengajar, dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan,dan ijin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Harus ada rekomendasi dari Kepala Sekolah dan ijin dari Kepala Dinas Provinsi”, katanya.

Di tambahkannya, apalagi ada seorang guru PNS yang sudah sertifikasi jam mengajar lebih dari 12 jam harus ada ijin dari Kepala Sekolah tempatnya mengajar dan Ijin Tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi menduduki Kepala Sekolah.

Terkait guru PNS yang menduduki Kepala sekolah yang ada di SMK Swasta HKBP Lintongnihuta tanpa ijin Kadis Pendidikan Provinsi Sumut belum boleh dan harus ada Legalitas.

Apalagi bila menandatangani surat-surat dan Izajah dengan menggunakan istilah PLT tanpa ada ijin dari Dinas Pendidikan Provinsi itu TIDAK SAH.

” Tanpa ada surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut secara legalitas tidak boleh menandatangani surat surat”, tegasnya.

Menurutnya,dirinya pernah memberikan surat tegoran namun mendapat buli.
“Kami sudah pernah membuat surat tegoran kepada Ketua Yayasan SMK HKBP Lintongnihuta yang di keluarkan di bulan November 2021, karena kedudukannya guru PNS menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah harus sesuai regulasi”, jelasnya.

(KB.061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bogor Diusulkan Jadi Simpul Transportasi Terintegrasi dalam Rencana Jabodetabek 2045
Pemkot Bogor Perkuat Struktur Birokrasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Serahkan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada 14 Pegawai
Bupati Tinjau TPI Paluh Manan Sekaligus Serahkan Bantuan RTLH
Dedie Rachim Minta Dukungan Kemenhub untuk Realisasi Underpass/Flyover Kebon Pedes Bogor
Satpol PP Kemang Tertibkan Spanduk Liar, Jaga Keindahan dan Keselamatan Pengguna Jalan
Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Lagi Jual-Beli Jabatan, ASN Diminta Tingkatkan Kualitas
Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Santunan Korban Bencana Alam di Pakkat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:25 WIB

Bogor Diusulkan Jadi Simpul Transportasi Terintegrasi dalam Rencana Jabodetabek 2045

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:22 WIB

Pemkot Bogor Perkuat Struktur Birokrasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:19 WIB

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Serahkan Pendampingan Hukum Pro Bono kepada 14 Pegawai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

Bupati Tinjau TPI Paluh Manan Sekaligus Serahkan Bantuan RTLH

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:04 WIB

Dedie Rachim Minta Dukungan Kemenhub untuk Realisasi Underpass/Flyover Kebon Pedes Bogor

Berita Terbaru