Humbahas || Sangkakala7.tv –
Akibat konflik antara Kepala Desa Paranginan Utara dengan salah seorang warga sehingga jalan menuju kantor desa di tutup warga dengan tanah dan Polindes di fungsikan menjadi Kantor Desa, Senin,11/07/2022.
Dari pantauan wartawan, Kantor Desa Paranginan Utara tidak berfungsi dan Bendera Merah Putih tidak berkibar serta Kantor Desa tertutup dan aparat desa tidak terlihat bertugas .
Kepala Desa Paranginan Utara Jafar Sianturi di tanya wartawan di Polindes, mengapa tidak di fungsikan kantor desa ? Kades beralasan lagi bermasalah.

“Kantor desa lagi bermasalah”, ungkapnya.
Ketika di tanya apakah pada saat serah terima jalan menuju kantor desa tidak ikut di serahkan ke desa sebagai aset, Jafar Sianturi mengatakan tidak ingat.
” lupa lupa ingat tidak ada serah terima ketika usai di lantik,” katanya.
Sekertaris Camat Paranginan Ebenezer Hutauruk di temui di ruang kerjanya mengatakan, penutupan jalan menuju kantor desa Paranginan Utara terjadi pada hari Senin, 04/07/2022.
” Alasan di tutup salah seorang warga karena Kepala Desa Paranginan Utara Jafar Sianturi tidak menandatangani surat yang di ajukannya, “ujar Ebenezer.

Sekcam Ebenezer Hutauruk menjelaskan, pada musyawarah pada hari selasa 05/07/2022 di hadapan Bhabinsa, Babinmas dan masyarakat, Camat Paranginan Parlin Siahaan menegaskan Kantor Desa karena tidak di segel warga maka harus tetap di aktifkan.
Sekcam Ebenezer Hutauruk menjelaskan, jalan menuju kantor desa bukan bagian aset desa.
Ebenezer Hutauruk menjelaskan berdasarkan peta lokasi kantor di sertifikat BPN luas sekitar 308 m2, jalan menuju kantor desa tidak ikut di serahkan, namun pak camat sudah memerintahkan ke Kepala Desa agar tetap di buka kantor desa, “jelasnya.
(KB.061)








