Sangkakala 7 || Kota Bogor, Jabar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengevaluasi aktivitas karaoke jalanan di kawasan Alun-alun Kota Bogor setelah adanya permohonan dan aspirasi dari para pegiat karaoke jalanan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan agar aktivitas hiburan tersebut tetap tertib, nyaman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pembahasan evaluasi dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar pada hari Senin, 11 April 2026 di Plaza Balaikota Gedung Paseban Narayana. Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Satpol PP, serta perwakilan pengamen dan pegiat karaoke jalanan di kawasan alun-alun.
Dalam keterangannya, Jenal Mutaqin mengatakan dirinya mendapat arahan langsung dari Wali Kota Bogor untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para pegiat karaoke tersebut. Menurutnya, Pemkot Bogor ingin mencari solusi terbaik agar aktivitas karaoke jalanan tetap bisa berjalan namun lebih tertata.
“Pemkot Bogor ingin aktivitas ini memiliki aturan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keluhan masyarakat sekaligus tetap memberi ruang bagi para pelaku seni jalanan,” ujar Jenal.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas karaoke jalanan belum mendapatkan pembinaan secara maksimal. Karena itu, Pemkot Bogor berencana melakukan penataan sekaligus kurasi terhadap para pengamen karaoke yang beraktivitas di sekitar Alun-alun Kota Bogor.
Penataan tersebut nantinya mencakup pendataan pegiat karaoke, pengaturan lokasi tampil, jam operasional, hingga pembinaan agar aktivitas hiburan jalanan bisa lebih tertib dan nyaman dinikmati masyarakat.
Langkah evaluasi ini juga diharapkan dapat menjaga wajah kawasan Alun-alun Kota Bogor sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan tetap memberikan ruang kreativitas bagi masyarakat.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








