Sangkakala 7 || Kabupaten Samosir, Sumut
Bupati Samosir menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat saat menghadiri kunjungan kerja reses di Labersa Hotel and Convention Center, Senin (11/05/2026).
Hal tersebut disampaikan Vandiko melalui akun resminya di tengah pembahasan panjang RUU Masyarakat Adat yang telah berlangsung hampir dua dekade.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia, khususnya di kawasan Danau Toba dan Kabupaten Samosir.
“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” ujar Vandiko.
Dalam pertemuan tersebut, hadir berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat hingga masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Vandiko menilai kehadiran undang-undang tersebut bukan sekadar produk hukum baru, tetapi menjadi payung perlindungan bagi identitas serta ruang hidup masyarakat adat yang selama ini kerap berada dalam wilayah abu-abu kebijakan.
Kabupaten sendiri telah menunjukkan komitmennya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Menurut Vandiko, apabila RUU tersebut resmi menjadi undang-undang nasional, maka peraturan daerah yang telah dibangun akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna








