KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Seorang guru ngaji di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencabuli muridnya yang berusia 14 tahun berkali-kali di dalam masjid. Pelaku berinisial UBA (39).
Pencabulan itu terjadi di kamar marbut di dalam masjid di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 11 Mei 2021.
Kapolsek Setu AKP Mukmin mengatakan bahwa peristiwa nahas itu terjadi di Masjid Al Hadid, Kampung Cinyosong, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (12/5).
Pelaku yang juga marbut masjid itu melakukan perbuatan terlarang di “salah satu ruangan di rumah ibadah” tersebut.
“Korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp 400 ribu,” kata Mukmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5).
Korban kemudian pulang ke rumahnya usai dicabuli pelaku. Tiba di rumahnya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke keluarganya.
“Korban bertemu dan bercerita dengan kedua kakak korban sehingga kakak korban beserta warga melapor ke Mapolsek Setu,” ujar Mukmin.
Polisi langsung menangkap pelaku yang masih berada di masjid tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Setu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Mukmin. (Red)
Sumber : jpnn.com










