Polres Taput Tangkap Satu Tersangka Baru, Hasil Pengembangan Tiga Tersangka Pembawa Ganja 30,5 kg.

- Redaktur

Senin, 24 Mei 2021 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA | Sangkakala TV –
Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, akhir nya satu orang tersangka baru dalam sindikat jual beli narkoba jenis ganja berhasil ditangkap polsek Sipoholon, sabtu 22/ 5 kemarin.

Sebagaimana pemberitaan media dalam press release sabtu kemarin, tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Sri Hartono, Pandu Permana Putra dan Fajar ditangkap saat membawa Narkoba jenis ganja 30,5 kg di jln Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon Taput.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, senin 24/ 5 kepada sejumlah wartawan , membenarkan ada nya satu tersangka baru yang berhasil kita tangkap yaitu Mathius Sianturi Alias Arif ( 30 ) warga Jl. Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar.

Tersangka berhasil kita tangkap minggu 23/ 5 pukul 21.50 wib dari kediamannya. Penangkapan ini kita lakukan berkat kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar.

Tersangka ini kita ketahui indentitas dan keberadaan nya , dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang pertama ditangkap.

Awalnya ketiga tersangka ini memberikan keterangan tidak jujur, namun setelah di periksa secara intensif sehingga mereka mengakui.

Dari keterangan ketiga tersangka, bahwa mereka sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada MS.

Pertama 10 kg, kedua 10, ketiga 15 kg ke empat kali 40 kg, kelima kali 40 kg dan ke enam 40 kg. Saat mereka tertangkap mereka mau menjual 30.5 kg.

Semua ganja tersebut di beli dari Kabupaten Mandailing Natal. Jadi cara kerja mereka sudah suatu sindikat.

Saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di Siantar. Harga per kilo gram di jual kepada MS Rp 1 juta 400 ribu.

Saat ini tersangka MS masih diperiksa di unit narkoba kita , dan team kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa polres yang ada di sumut.

Dari tersangka MS kita mengamankan BB 1 ( Satu) buah HP merek Nokia warna putih .

(LG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Awas! Kendaraan Menunggak Pajak Jadi Target Pemeriksaan P3DW Kabupaten Bogor di Simpang Sentul ‎
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Dampak Distribusi BBM Terganggu, Polisi Atur Lalu Lintas di SPBU Humbahas
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Hari Pertama Masuk Sekolah, Satlantas Polres Humbahas Siaga Atur Lalu Lintas dan Bantu Pelajar Menyeberang
SPKT Polres Tojo Una-Una Maksimalkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:22 WIB

Awas! Kendaraan Menunggak Pajak Jadi Target Pemeriksaan P3DW Kabupaten Bogor di Simpang Sentul ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:19 WIB

Dampak Distribusi BBM Terganggu, Polisi Atur Lalu Lintas di SPBU Humbahas

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Berita Terbaru