Papmiso Indonesia Umumkan Pembatalan MoU Bersama Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

- Redaktur

Sabtu, 3 September 2022 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Indonesia mengumumkan pembatalan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Partai Persatuan Indonesia (Perindo), yang sebelumnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 27 Agustus 2022.

Ketua Umum Papmiso Indonesia Bambang Harianto menjelaskan, pembatalan tersebut berdasarkan hasil rapat Pimpinan Pengurus Pusat serta perwakilan pengurus daerah yang memutuskan untuk membatalkan kesepakatan bersama dengan Partai Perindo.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan pembatalan diambil karena adanya beberapa poin dari 9 kesepakatan yang tertuang pada halaman 2 dan 3 kesepakatan bersama antara Partai Perindo dan Papmiso Indonesia, bertentangan dengan Anggaran Dasar Papmiso lndonesia Pasal 4 Ayat (1), serta Anggaran Rumah Tangga Papmiso lndonesia Pasal 49 Ayat (4) tentang Sumber Kekayaan.

“Ternyata ada poin dalam kesepakatan bersama tersebut yang bertentangan dengan AD ART Papmiso sendiri, hasilnya kita putuskan kemarin dalam rapat pengurus, dan anggota kami.” jelas Bambang, Jumat (2/9/2022).

Selain itu, kata Bambang, ada 8 poin pertimbangan dalam surat pembatalan kesepakatam bersama yang dikirimkan ke Partai Perindo, yang ditandatangani oleh dirinya dan Toto Haryanto selaku sekjen Papmiso indonesia tertanggal 1 September 2022.

“Sebenarnya ada 8, itu yang kita sampaikan alasannya untuk pembatalan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dari Papmiso Indonesia, Dady Mulyadi menjelaskan, “Memang pada saat itu posisi penandatanganan itu sangat tiba-tiba, sehingga kami pun memaklumi dari waktu yang sangat singkat itu tidak ada ruang untuk mengkaji ulang tentang masalah redaksinya kesepakatan bersama yang dibuat.” ujarnya.

Dan juga menurutnya, surat pembatalan kesepakatan bersama yang sebelumnya telah di tandatangani kedua belah pihak, sudah dikirimkan langsung ke DPP Partai Perindo.

“Tanggapan mereka ya sangat welcome, kita pun sangat mengapresiasi apa yang menjadi program Perindo untuk mendukung UMKM,” kata Dady.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB