Wartawan Disekap dan Dipaksa Minum Air Kencing, Ketua IWO Tegal Kecam Keras Tindakan Oknum PNS Dinas Pemeritahan Karawang

- Redaktur

Rabu, 21 September 2022 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Viralnya video wartawan Alexanews Gusti Sevtian/Junot dan Zaenal yang diduga dijemput paksa dan dipukul serta dipaksa minum air kencing oleh oknum PNS di Dinas Pemerintahan Daerah Karawang mengundang reaksi keras dari organisasi pers di seluruh Indonesia salah satunya Ikatan Wartawan Online (IWO) Tegal, Rabu (21/9/2022).

Hartadi Setiawan Ketua IWO Tegal mengutuk keras pelaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, yang telah melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan dibarengi dengan pemaksaan meminum air kencing itu sungguh perlakuan yang tidak beradab dan tidak bermoral.

Atas peristiwa tersebut HS sapaan akrab Ketua IWO Tegal meminta kepada Bupati Karawang Dr. Hj. Cellica Nurrachadiana agar cepat bertindak memanggil oknum PNS berinisial A dan R yang telah mencoreng nama baik ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah Karawang serta memberikan sanksi yang seberat-beratnya bila perlu dicopot dari ASN,” tandasnya.

Menurut HS, tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut sangat tidak dibenarkan dan dinilai melanggar norma-norma yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jelas ini perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

HS meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam kasus ini, proses para pelaku sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua IWO Tegal menegaskan.

HS menjelaskan bahwa wartawan merupakan pilar ke 4 NKRI, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(KB-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB