KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kepala Sekolah SDN 02 Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020/2021 berdasarkan Laporan penggunaan Dana BOS online yang dilaporkan oleh SDN 02 Kebalen di portal Bos Kemendikbud.
Pada tahun 2020 SDN 02 Kebalen menerima Dana BOS tahap1 sebesar Rp 174.960.000. tahap2 Rp 233.280.000. dan ditahap3 Rp 179.280.000. dengan total sebesar Rp 587.520.000. pada tahap1 dana tersebut tidak ada laporan rincian pembiayaan untuk kegiatan, namun di tahap2 dan 3 dana yang digunakan untuk seluruh kegiatan sebesar Rp 397.668.700. Sehingga sisa Dana BOS di tahun 2020 sebesar Rp 189.851.300.
Namun sisa dana tersebut tidak dilaporkan menjadi penerimaan pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2021 SDN 02 Kebalen pada Tahap1 Menerima dana BOS Rp 195.216.000. sisa dana tahun lalu Rp 0. Kemana dana tersebut..? padahal dana sisa tahun lalu ada sebesar Rp. 189.851.300. Tahap2 sebesar Rp 260.288.000. Tahap3 sebesar Rp 199.332.000. dengan total Rp 654.836.000. dan dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan Rp 642.569.149. sehingga sisa dana Bos pada tahun 2021 Rp 12.266.851.
Sesuai dengan PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler BAB V pada Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.(2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melihat bunyi pasal tersebut, seharusnya SDN 02 Kebalen tetap melaporkan sisa dana tahun 2020 sebagai total dana yang diterima pada tahap1 tahun 2021, namun keberadaan sisa dana tahun 2020 yang ratusan juta rupiah tersebut tidak jelas keberadaanya apakah dikembalikan atau disimpan direkening sekolah.
Pemerintah Pusat juga menghimbau agar dimasa Pandemi Covid-19 ini jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri.
Untuk itu diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya segera memanggil kepala SDN 02 Kebalen untuk melakukan pemeriksaan, agar keberadaan sisa dana BOS tahun 2020 diketahui dengan pasti. Sesuai dengan Juknis sekolah tetap dapat menggunakannya dan masuk dalam RKAS tahun 2021.
Ketika awak Media Sangkakala 7.tv- mengkonfirmasi melalui pesan singkat atau lewat “WA” (WhatSapp) di nomor 08577610xxxx Kepala Sekolah SDN 02 Kebalen untuk mendapat keterangan yang benar namun tidak ada tanggapan, hingga berita ini diturunkan.
(R-002)








