Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Pembunuh Waria di Desa Sukaraya

- Redaktur

Minggu, 9 Oktober 2022 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang waria.
NT tewas di dalam Salon Kecantikan di Jalan Pilar Sukatani, RT 006 RW 002, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada hari Senin 3 oktober 2022.

Kapolres Mero Bekasi Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan mengatakan di lokasi TKP di temukanya mayat seorang waria. Kasus ini sebelumnya ramai diberbagai pemberitaan media, sehingga menjadi viral dengan demikian menjadi atensi pihak kepolisian, Sabtu 8 Oktober 2022, Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

“Prihatin atas kejadian di lokasi ini, dimana di temukan jenazah waktu itu hari senin, 3 Oktober 2022, berdasarkan identitas KTP seorang pria, kasus ini menjadi viral sehingga menjadi atensi yang kebetulan korbannya sangat dikenal oleh warga sekitar.

Alhamdulillah kita bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka BD (26) yang merupakan orang dekat atau karyawan salon bekerja.

BD (26) berhasil di amankan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada hari Jumat, 5 Okteber 2022 di kampung halamanya di daerah Mandailing Natal, Sumatra Utara, ” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Gidion juga mengungkapkan latar belakang pelaku menghilangkan nyawa korban karna perselisihan antara pelaku dan korban sehingga terjadinya pembunuhan.

” Lantaran merasa kesal dan sakit hati dengan NT, pelaku BD nekat menghabisi nyawa korban di saat sedang tertidur dengan mengunakan cobek ulekan yang terbuat dari batu sebanyak 4 kali, 1 kali dibagian tengkuk dan 3 kali pukulan di bagian wajah korban.

Usai menghabisi korban, tersangka BD mengambil 1 unit handphone, serta uang tunai Rp1 juta milik korban, yang kemudian digunakan tersangka untuk ongkos pulang ke kampung halaman Mandailing Natal Sumatra Utara.

Barang bukti yang diamankan polisi sebuah hand phone dan batu cobek ukuran besar yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.

“Pasal yang dikenakan terhadap Tersangka pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” tutup Gidion.

(KB-017/W-016)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru