ROHUL-RIAU II SANGKAKALA 7 –
Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) ringkus seorang Pria yang berprofesi sebagai Notaris
terkait Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 20,41 Gram, pada hari Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 00.05 Wib.
“, ” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH.,MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH mengatakan, tersangka DN SH.,MKn
diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Jalan Mahoni Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti berupa, 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 20,41 Gram, 1 plastik klip warna Putih Bening, 1 Kaca Pirex, 1 Buah Sumbu Kompor (Alat Hisap Sabu).
Kemudian Satu Unit Timbangan Digital, Satu Buah Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Unit Handphone Oppo Warna Merah Hitam dengan Simcard 0852-7203-XXXX, ” terang Riza.
Penangkapan tersangka, Kata Riza, berawal Sabtu 8 Oktober 2022 Personilnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Ujung Batu Timur.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohul
memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 00.05 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinisial DN SH.,MKn.
“Kembali dilakukan penggeledahan Rumah ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, ” kata Riza.
“Ketika ditanyakan kepada DN SH.,MKn, menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut, ” jelas Riza.
(KP-065)








